Peristiwa tahun ini belum tentu terulang ratusan tahun lagi.
Peristiwa langka itu adalah terjadinya gerhana matahari yang bertepatan dengan perayaan Nyepi. Karena itulah, amat sayang jika dilewatkan begitu saja.Bebaskan Arsyad. Batalkan Penahanannya!
Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013.
Let’s Connect!