Kami, kumpulan Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE beserta warga negara Indonesia yang cinta demokrasi dan kemerdekaan berpendapat serta berekspresi, melalui surat ini ingin menyampaikan protes kepada hasil revisi UU ITE yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah Indonesia baru-baru ini.
Agar menjadi jelas, sebelum UU ITE direvisi, kami sempat berharap pemerintah dan DPR mau mencabut pasal-pasal di dalam UU ITE yang menurut kami termasuk pasal karet karena seenaknya dipelintir oleh mereka yang mengadukan kami untuk memuaskan hasrat mereka untuk membungkam pendapat dan pikiran kami yang kami sampaikan melalui media sosial.
Continue Reading…