Kudeta Myanmar dan Pentingnya Hak-hak Digital

0 , , , Permalink 0
Foto: Twitter/ Myat Thu

Tanpa akses Internet, bagaimana mungkin bisa memenuhi hak digital lainnya?

Begitu melakukan kudeta dengan menangkap pemimpin pemerintahan yang sah pada 1 Februari 2021 lalu, junta militer Myanmar segera melakukan pembatasan akses terhadap Internet di negara tersebut. Koneksi internet pun putus.

Pemantauan oleh NetBlocks Internet Observatory pada hari yang sama dengan terjadinya kudeta, Internet di negara itu langsung mengalami gangguan pada pukul 3 pagi waktu setempat.

Jaringan internasional yang mengawasi pemblokiran Internet itu mencatat bahwa secara nasional, konektivitas Internet di Myanmar pagi itu langsung turun hingga 75 persen. Makin siang, aksesnya makin rendah, tinggal 50 persen. Makin rendah persentase konektivitas itu menunjukkan semakin sedikitnya ketersediaan akses Internet.

Pada hari terjadinya kudeta, seorang teman di Myanmar sempat berkabar bahwa mereka masih bisa mengakses Internet melalui layanan di rumah (home broadband). Dengan cara itu mereka masih bisa saling berkabar dan menggalang solidaritas, terutama melalui media sosial, terutama platform media sosial paling populer di negara dengan julukan Tanah Emas itu.

Namun, berselang lima hari kemudian, ajakan solidaritas melalui media sosial itupun diberantas juga. Pertama-tama, junta militer memblokir akses ke Facebook sejak Kamis (4/2/21) lalu. Twitter dan Instagram kemudian menjadi pilihan warga yang bersuara menolak kudeta oleh militer. Tagar #SaveMyanmar, #HearTheVoiceOfMyanmar, dan #RejectMilitaryCoupMyanmar menunjukkan suara sebagian besar pengguna Internet di negara berpenduduk sekitar 54 juta itu.

Toh, situasi itu tidak berlangsung lama. Junta Militer kemudian memblokir akses terhadap media sosial. Tidak hanya Facebook, Twitter dan Instagram pun kemudian tak bisa diakses sejak Jumat (5/2/21). Kementerian Transportasi dan Komunikasi Myanmar menyuruh semua operator untuk menghentikan akses terhadap platform-platform media sosial itu.

Puncaknya, akses Internet sempat mati total pada Sabtu (6/2/21) meskipun sehari kemudian, akses Internet pelan-pelan pulih kembali meskipun masih terbatas.

Setelah terjadi pemadaman akses Internet secara nasional di Myanmar, organisasi masyarakat sipil melayangkan surat keberatan. Aliansi meminta agar penyedia jasa Internet dan seluler tidak memutuskan akses Internet. Mereka menegaskan bahwa hak untuk berekspresi dan mengakses informasi, termasuk Internet, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) serta dijamin dalam Artikel 19 Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik.

Tak hanya bagi junta Militer, suara dari kalangan masyarakat sipil itu bisa menjadi peringatan bagi kita tentang pentingnya akses Internet sebagai bagian dari HAM saat ini. Seiring kian tergantungnya aktivitas warga sehari-hari pada dunia digital, semakin penting pula bagi negara untuk memenuhi dan menjamin hak-hak digital (digital rights), termasuk di Indonesia.

Pentingnya Hak-hak Digital

Hingga saat ini belum ada definisi jelas tentang apa itu hak-hak digital, tetapi pada dasarnya hak-hak digital adalah HAM yang berlaku di dunia digital. Hak ini meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman di lingkungan digital. Lebih luas, Jaringan Pembela Hak-hak Digital Eropa (EDRi) menyebut bahwa hak-hak digital juga mencakup topik privasi, ujaran kebencian, kecerdasan buatan, pengawasan secara daring, anonimitas, enkripsi, dan lain-lain.

Secara internasional, selain DUHAM dan Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, hak-hak digital juga dijamin oleh Resolusi 21/16 Badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi itu menegaskan kembali pentingnya peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung dan memfasilitasi hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai. Menurut resolusi PBB, pemutusan akses Internet adalah pelanggaran HAM.

Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi juga menegaskan bahwa akses terhadap Internet ini tidak hanya terhadap infrastruktur dan teknologi, misalnya, kecepatan tertentu ketika mengakses Internet, tetapi juga terkait akses terhadap konten, misalnya situsweb, aplikasi, atau materi tertentu. Hak untuk mengakses Internet merupakan pintu masuk untuk mendapatkan hak-hak digital lain, termasuk di antaranya untuk berekspresi dan berserikat menggunakan media digital. Lebih jauh, hak mengakses ini juga berdampak erat dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Untuk konteks Indonesia, hak atas informasi itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28F, meski tidak secara spesifik mengatur tentang hak atas akses Internet yang bersifat digital. Namun, sayangnya, UU lain yang relatif dekat dengan hak-hak digital belum secara verbal mengatur tentang hak-hak digital ini. Misalnya, UU Keterbukaan Informasi Publik maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ironisnya, ketika aturan tentang hak-hak digital ini belum diatur secara jelas, Indonesia justru termasuk negara yang mengalami tren pelanggaran terhadap hak-hak digital, termasuk pemutusan akses Internet. Menurut pemantauan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pemerintah Indonesia telah melakukan setidaknya tiga kali pemutusan akses Internet pada 2019. Di antaranya pemblokiran akses secara nasional pada Mei 2019 setelah terjadinya aksi menentang hasil pemilihan presiden serta di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 dan September 2019.

Sebagaimana terjadi di Myanmar, pemadaman total (Internet shutdown) atau pembatasan akses (Internet throttling), makin menjadi cara baru bagi sebuah rezim untuk membungkam suara kritis warga. Tujuan lainnya adalah mengendalikan informasi agar represi oleh negara tidak bisa diakses pihak luar maupun disebarluaskan oleh korban.

Hal tersebut sebagaimana terjadi juga di Kashmir, India dan Rakhine, Myanmar di mana komunitas muslim mengalami represi dan diskriminasi maupun negara-negara otoriter lain. Menurut AccessNow, organisasi pembela hak-hak digital internasional, selama 2019 lalu terjadi pemadaman Internet setidaknya 213 kali di 33 negara. Semuanya karena alasan politis dan sepihak.

Jaminan Akses

Merujuk fakta bahwa hak atas akses Internet merupakan pintu masuk bagi terpenuhinya hak-hak digital lain, sudah selayaknya pemerintah Indonesia juga menjamin hak atas akses Internet ini. Tidak hanya melalui penyediaan infrastruktur yang memadai dan merata, tapi juga menjamin bahwa akses Internet bisa diakses secara adil oleh siapa saja terlepas dari lokasi geografis maupun identitas sosial politiknya. Proyek penyediaan akses Internet di Indonesia, misalnya Palapa Ring, harus juga diikuti dengan kebijakan politik bahwa setiap warga negara bisa mendapatkan hak untuk mengakses Internet dalam situasi apapun terlepas dari identitas apapun.

Jaminan ini penting untuk menghindari terjadinya pemutusan atau pembatasan akses Internet secara sepihak dan semena-mena tanpa keterlibatan publik sebagaimana pernah terjadi dalam isu pilpres dan kerusuhan di Papua. Aturan itu seyogyanya mengatur pula bagaimana mekanisme pemadaman atau pemutusan akses Internet, jika memang harus dilakukan untuk hak lain yang lebih mendasar, seperti hak untuk hidup.

Sebagai benteng terakhir, tak kalah pentingnya adalah peningkatan peran masyarakat sipil dalam melawan pemutusan dan atau pembatasan akses Internet secara otoriter semacam itu. Pengalaman SAFEnet dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait pemadaman akses Internet di Papua dan Papua Barat bisa menjadi yurisprudensi.

Dalam gugatan yang didukung organisasi masyarakat sipil lain seperti LBH Pers, ELSAM, dan YLBHI itu hakim menyatakan tindakan pemerintah memutuskan akses Internet di Papua dan Papua Barat adalah perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemenangan gugatan masyarakat sipil itu memberikan pesan jelas. Bahwa pemerintah tidak boleh sewenang-wenang memutus ataupun membatasi akses Internet karena itu merupakan pelanggaran HAM.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *