Saatnya Negara Menjamin Hak-hak Digital

0 , , Permalink 0
Sumber: medium.com/@anonymoussynoptic

Pada akhirnya Internet juga bersifat politis sebagaimana banyak hal lainnya.

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tahun ini seharusnya menjadi waktu tepat untuk mengingatkan Negara tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak digital. Agar mimpi bahwa teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi alat untuk mendorong demokratisasi tak hanya tinggal ilusi.

Laporan terbaru dari Citizen Lab, lembaga riset di bidang keamanan digital yang berbasis di Toronto, Kanada, mengungkapkan bagaimana teknologi digital kian menjadi alat untuk merepresi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan yang diterbitkan pada awal Desember 2020 itu, Citizen Lab menginvestigasi penggunaan program Circles untuk memata-matai dan menyadap komunikasi SMS dan telepon.

Teknologi Circles terutama digunakan oleh organisasi intelijen negara pembeli. Indonesia termasuk salah satu pembeli program yang berafiliasi dengan NSO Group, perusahaan dari Israel itu meski laporan Citizen Lab tidak menyebut dengan jelas lembaga mana di Indonesia yang membeli program itu, apakah lembaga negara atau swasta. Berbeda dengan, katakanlah, intelijen Uni Emirat Arab yang dalam laporan itu bahkan disertakan bukti-bukti pembeliannya.

Secara sederhana program Circles digunakan dengan memasang sistem tertentu pada layanan komunikasi tanpa harus meretas ponsel target yang diserang. Selebihnya, pelaku tinggal menyadap semua komunikasi target terutama yang tidak dienkripsi, seperti pada panggilan dan pesan ringkas melalui komunikasi seluler. Hal ini bisa dihindari jika target menerapkan protokol keamanan yang relatif mudah, misalnya menggunakan aplikasi otentifikasi dua langkah (2FA), bukan melalui SMS dan panggilan telepon.

Meski praktik penyadapan komunikasi oleh kalangan intelijen bukan hal baru, laporan Citizen Lab tetap membuka mata bagaimana teknologi digital kian menjadi alat untuk merepresi masyarakat sipil sebagaimana makin masif terjadi akhir-akhir ini. Laporan itu juga bisa menjawab teknologi dan metode yang digunakan untuk menyerang aktivis dan masyarakat sipil lainnya. Sesuatu yang membunyikan alarm bagi masyarakat sipil agar lebih menyadari pentingnya keamanan digital secara personal maupun lembaga.

Nyaringnya alarm itu makin keras terdengar jika melihat situasi saat ini di mana teknologi digital semakin menjadi alat untuk melakukan reperesi terhadap masyarakat sipil. Sesuatu yang berbanding terbalik dengan harapan bahwa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan mendorong perubahan-perubahan sosial.

Harapan itu pernah tumbuh dan menjanjikan. Hingga saat ini TIK tetap menjadi bagian penting dalam gerakan-gerakan sosial. Di belahan dunia manapun, saat ini nyaris tidak ada gerakan perubahan tanpa hashtag, bukti bahwa gerakan offline pun menggunakan media daring secara masif dalam kampanye dan mobilisasinya. TIK berperan penting dalam perubahan politik sebagaimana terjadi dalam Arab Spring pada akhir 2010 hingga anak-anak muda di Thailand saat ini.

Di Indonesia, para aktivis dan kelompok kritis aktif menggunakan media sosial untuk menyuarakan sikap politik mereka termasuk dalam hashtag #ReformasiDikorupsi dan #CabutOmnibusLaw. Begitu pula gerakan masyarakat sipil di berbagai daerah yang menggunakan media sosial sebagai alat mengorganisir perlawanan dan menyatakan sikap, termasuk gerakan Bali Tolak Reklamasi yang sudah berlangsung selama hampir tujuh tahun ini.

Tak bisa dipungkiri, teknologi informasi omunikasi yang bersifat terbuka, egaliter, dan partisipatif telah menjadi bagian penting dalam gerakan-gerakan masyarakat sipil. Namun, jika terus menerus terjadi, masifnya represi digital terhadap masyarakat sipil saat ini bisa membunuh harapan tersebut. Negara harus menghentikan represi digital dan melakukan hal sebaliknya, melindungi hak-hak digital warga.

Hak-Hak Digital

Seiring kian tingginya ketergantungan kita terhadap teknologi digital, isu hak-hak digital pun menjadi semakin relevan. Sebagai sebuah terminologi baru, hak-hak digital ini sudah seharusnya mendapat tempat dalam wacana publik termasuk sebagai bagian dari hak yang harus dipenuhi oleh negara atas warganya. Secara ringkas, hak-hak digital meliputi hak untuk mengakses Internet, hak untuk berekspresi menggunakan media digital, dan hak atas rasa aman di media digital termasuk di dalamnya adalah hak atas privasi. Ketiga hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di dunia digital sehingga harus mendapatkan perlindungan dan jaminan dari negara.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Makin hari kita makin melihat bahwa teknologi telah menjadi alat untuk merepresi kelompok-kelompok kritis. Dalam laporan tentang situasi hak-hak digital di Indonesia selama 2019, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan bahwa Indonesia saat ini justru semakin mengalami otoritarian digital. Jika hak-hak digital ibarat satu kesatuan rantai, maka pelanggaran itu terjadi di semua mata rantai tersebut.

Pelanggaran di mata rantai pertama adalah pembatasan akses Internet. Ketika di satu sisi akses Internet masih mengalami kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, urban dan rural, serta kaya dan miskin, pada saat yang sama pembatasan akses Internet juga terjadi terhadap kelompok-kelompok yang dianggap mengancam stabilitas nasional. Pada 2019 misalnya Internet throttling dan Internet shutdown terjadi di Jakarta (Mei 2019) dan Papua (Agustus-September 2019) untuk dua isu berbeda, penolakan terhadap hasil pemilu dan tuntutan antirasisme terhadap orang Papua.

Pola pemutusan akses Internet oleh pemerintah Indonesia ini menambah panjang daftar negara-negara yang melakukan pemutusan akses Internet sebagaimana terjadi di Iran, Myanmar, dan India. Accessnow, organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi hak-hak digital secara global, mencatat sepanjang tahun lalu terjadi 213 pemutusan akses Internet selama 1.706 hari di 33 negara. Indonesia salah satunya.

Ketika akses Internet kian dibatasi, pada rantai kedua, ekspresi warga melalui ruang-ruang digital juga kian mendapatkan ancaman kriminalisasi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang pada awalnya ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen ketika bertransaksi secara elektronik, ternyata justru menjadi alat membungkam suara-suara kritis. Alih-alih memberikan perlindungan, UU ITE justru lebih banyak menjerat netizen yang menggunakan haknya untuk berekspresi di media digital.

Pemantauan SAFEnet sepanjang tahun lalu menunjukkan dari 25 kasus kriminalisasi dengan UU ITE ini yang paling banyak adalah jurnalis dan media (8 kasus) serta aktivis dan warga (5 kasus). Pasal yang paling banyak digunakan untuk menjerat adalah Pasal 27 ayat 3 yang bersifat karet dan multitafsir. Data ini didukung pula oleh fakta bahwa yang melaporkan suara-suara kritis tersebut justru pejabat publik dan politisi.

Pada rantai terakhir, hak untuk merasa aman ketika beraktivitas di ruang-ruang digital itu juga semakin jauh karena maraknya serangan-serangan digital baik secara halus maupun kasar. Masifnya serangan kasar semacam pengambialihan aset-aset digital milik aktivis, jurnalis, dan mahasiswa juga diikuti dengan serangan secara halus seperti doxing dan trolling.

Membuktikan siapa saja pelaku penyerangan digital itu bukan hal mudah karena karakter serangan-serangan digital semacam ini memang bersifat asimetris. Tidak bisa dilihat hanya antara dua pihak, katakanlah aktor negara dengan warga. Di sisi lain secara umum kesadaran dan kemampuan masyarakat sipil di bidang keamanan digital juga masih rendah. Banyak yang melihat isu teknologi informasi dan komunikasi semata sesuatu yang bersifat teknis, bukan politis.

Momentum peringatan Hari HAM ini semoga bisa menjadi pengingat bahwa pada akhirnya segala sesuatu, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, juga bersifat politis. Bagi masyarakat sipil, dia bisa menjadi kekuatan, tetapi di tangan kekuasaan dia bisa menjadi alat penindasan. [!]

Versi bahasa Inggris artikel ini dimuat The Jakarta Post kemarin.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *