Surat Protes Paguyuban Korban UU ITE dan Masyarakat Sipil

0 , , Permalink 0

Aksi Demo Cabut UU ITE

Kami, kumpulan Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam Paguyuban Korban UU ITE beserta warga negara Indonesia yang cinta demokrasi dan kemerdekaan berpendapat serta berekspresi, melalui surat ini ingin menyampaikan protes kepada hasil revisi UU ITE yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah Indonesia baru-baru ini.

Agar menjadi jelas, sebelum UU ITE direvisi, kami sempat berharap pemerintah dan DPR mau mencabut pasal-pasal di dalam UU ITE yang menurut kami termasuk pasal karet karena seenaknya dipelintir oleh mereka yang mengadukan kami untuk memuaskan hasrat mereka untuk membungkam pendapat dan pikiran kami yang kami sampaikan melalui media sosial.

Continue Reading…

Menggagas Solidaritas Korban UU ITE

1 , , Permalink 0

“Saya merasa sendirian ketika itu. Tidak ada teman sama sekali,” kata Prita Mulyasari.

Sabtu lalu, Prita bercerita kepada kami di Jakarta. Selama sekitar 4 jam, diselingi rehat makan siang, ibu tiga anak yang pernah masuk penjara gara-gara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini membagi kembali pengalamannya.

Continue Reading…

Bebaskan Arsyad. Batalkan Penahanannya!

0 , , Permalink 0

Safenet Banner

Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013.

Continue Reading…

Akhirnya Blogger Bali Demo Juga

7 , , Permalink 0

Aksi Demo Cabut UU ITE

Untuk pertama kalinya, Bali Blogger Community (BBC) ikut berdemonstrasi di dunia nyata. Selama ini kami lebih banyak bersuara di dunia maya. Karena itulah, bagiku, aksi ini menarik untuk dicatat. Sebab inilah pengalaman pertama kami, sebagai sebuah komunitas, ikut demo.

Kamis (11/6) BBC ikut serta dalam aksi solidaritas untuk Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik gara-gara mengirim email keluhan terhadap layanan rumah sakit. Prita didakwa dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia terancam kurungan penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 milyar.

Continue Reading…

Korban Baru Bernama Prita

28 , , , , Permalink 0

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Kali ini adalah Prita Mulyasari, 32 tahun, warga Serpong yang dijerat oleh Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik.

Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Continue Reading…

UU ITE Mengancam Para Pengguna Internet

5 , , , Permalink 0

Sumber Release: 02/ANRHTI/XI/08

Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

Continue Reading…