Korban Baru Bernama Prita

28 , , , , Permalink 0

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Kali ini adalah Prita Mulyasari, 32 tahun, warga Serpong yang dijerat oleh Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik.

Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dia kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Menurut Koran Tempo, kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain.

Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurutku, tanggapan atas tulisan Prita sudahlah cukup. Tak perlulah kemudian rumah sakit dengan modal besar tersebut menjerat konsumen yang mengeluhkan layanannya. Ternyata bagi pihak rumah sakit, tanggapan saja tidak cukup. Mereka menuntut balik.

Kini Pengadilan Negeri Tangerang sedang menggelar kasus tersebut. Prita sudah ditahan di Lapas Tangeran selama proses sidang tersebut.

Inilah yang dari dulu selalu kami takutkan. Bahwa UU ITE tak lebih dari alat untuk menjerat suara-suara kritis di internet. UU ITE yang mengatur tanggung jawab negara terhadap pengembangan Teknologi Informasi dan Komputer justru jadi mesin pembungkam suara warga.

Setelah Iwan Piliang, yang dilaporkan oleh Alvien Lie, kini Prita yang dituntut penjara. Besok mungkin giliran kita..

Untuk mendukung perjuangan Prita silakan gabung di blognya dan di Facebook.

28 Comments
  • uwiuw
    June 2, 2009

    sy malah beharap kalau ite lebih ketat lagi walau enggak harus kayak cina. World wide web udah kayak wild wild west. sy rasa seedikit yuridiksi itu bagus. trend anomalita, flame war, ucapan sembarangan penuh fitnah bisa dikntrol.

    kita butuh order. suka enggak suka. kalau enggak cuma bakal ada anarki. orang bisa berbuat dan berkata apa saja di internet tanpa mau tau konsekuensi perbuatannya…udah mirip kayak drunken driver. udah nambrak orang langsung kabur tancap gas.

    it has to be stop. orang ngak mungkin berbisnis dan berkomunikasi dalam lingkungan seamcam itu

  • rachmad pg
    June 3, 2009

    Beginilah jadinya bila pembuat policy UU tidak runtut berpikir. Seperti sudah ada UU Perlindungan Konsumen, UU Pers. Tapi antara satu dengan lainnya gak sejalan. Mana yang dipakai. Mungkin sisi bu prita lebih ke arah UU PK. Sisi RS, lgs menonjok dengan UU ITE.

    Diatas semua, masihkah budaya musyawarah dan dialog bersemi di negeri kita? Kalo saat pelajaran PMP dulu, katanya masy Indonesia gandrung dengan musyawarah. Sekarang semuanya berjalan dengan egonya masing-masing…..

  • rachmad pg
    June 3, 2009

    “Musyawarah untuk mufakat”

    Halah !! Mungkin sudah tergerus oleh jaman, sudah tertutup oleh rasa ego n jalan pintas, mungkin pula tergilas oleh pesatnya informasi.

    Konon, musyawarah adalah budaya asli indonesia. Kini telah tergantikan dengan apa yang dinamakan ‘pengadilan’. Menempuh jalur hukum adalah idiom yang populer saat ini. Musyawarah adalah kuno, primitif n mungkin tidak gaul. Kini yang lebih bergengsi memake jasa lawyer.

    Cukup pihak kedua tersebut yang mewakili. “Saya sudah tidak ada waktu lagi untuk bicara”. “Sudah kami serahkan ke para lawyer”. Kalimat itulah yang sering kita denger.

    Ya sudahlah…….

  • domba garut!
    June 3, 2009

    Lapor juragan, saya sudah gabung juga di FB.. memangini perlu expose terus menerus..

  • kunderemp
    June 3, 2009

    Problemnya tidak cuma UU ITE pasal 27 ayat 3 tetapi juga KUHP pasal 310. Baca anggara.org (yang ikut dalam tim PHBI yang mencoba membela Bu Prita).

    Karena itu, salah satu tuntutan adalah mencabut segala bentuk pidana pada pencemaran nama baik.

  • wira
    June 3, 2009

    kalau benar begitu, kasian ibu prita, saya setuju dengan pak anton, cukuplah tulisan dibalas dengan tulisan..

  • Kreshna Iceheart
    June 3, 2009

    Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.

    Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.

    Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.

    Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas!

  • sitampandarimipaselatan
    June 3, 2009

    errr…ndak salah kalo pas jaman dulu saya meragukan kompetensinya para perancang uu itu :mrgreen:

  • wongcilik
    June 3, 2009

    yang bikin UU Takut video mesumnya kebuka makanya dibikin lah UU IT. masih bnyk yg perlu dibenahi diperhatikan selain urusan ini. Mslh pendidikan dan kesehatan aja dulu yg diduluin dari pada UU IT ga ada gunanya. Boikot aja sekalian tu rumah sakit lagian punya asing ini…..tp malah ga profesional. Mending sekalian brobat keluar negeri kalo gitu mah….

  • Putu Adi
    June 5, 2009

    Menurut saya Ibu Prita tidak bisa di jerat dengan UU ITE karena ada UU Perlindungan Konsumen yang melindunginya.

    Sangat pengecut sekali satu orang dilawan oleh perusahaan besar, beraninya hanya dengan rakyat kecil, ibu-ibu lagi.

  • wandi
    June 5, 2009

    Saya yakin Tuhan akan menujukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Untuk Ibu Prita , tetap berdoa dan sabar, pasti akan ada jalan keluar 🙂
    Doa dari banyak orang kecil seperti kami akan selalu didengar oleh Tuhan..Believe it..

  • PanDe Baik
    June 7, 2009

    ….jadi ingat masa lalu….
    Bersyukur saya tak sampai sejauh itu.
    Membayangkan apabila saya berada dibalik jeruji besi gara2 tulisan dalam BLoG.
    Yah, memang jauh lebih mending kalo saya gak kritis lagie…

  • PanDe Baik
    June 7, 2009

    oh iya lupa…
    Terima Kasih sekali lagi sudah me-mediasi saya waktu itu.

  • Dewi Pinatih
    June 8, 2009

    Jadi sekarang konsumen tidak diperkenankan untuk menyampaikan ketidak puasannya begitu ???? wah kok ya ndak adil sekali….

    padahal kritik2 semacam itu kan sebenernya bisa jadi kontrol sosial kan…..

    regulasi emang perlu tapi ga kebablasan… dan pelaksana regulasi mesti yg bener2 ngerti dong… internet aja aparat hukum kita masih belum ngerti semua, trus mereka harus jadi pelaksana UU ITE itu, ya bisa jadi ngaco dung….

  • a!
    June 8, 2009

    keteraturan tidaklah berarti dengan memberangus kebebasan orang utk berpendapat. kalau memang dianggap salah, silakan ditanggapi saja pendapat itu. as simple as that.

    kalau kemudian setiap pendapat yang dianggap tidak benar ditanggapi dengan tuntutan penjara, maka kita semua sudah mermpas kebebasan orang utk bersuara.

  • a!
    June 8, 2009

    sekarang baru pada sadar bahwa UU ITE rentan dipake untuk menjerat suara kritis. konsumen kan toh berhak tau hasil tes pd mereka.

    soal musyawarah? hmm, sepertinya memang makin susah sekarang. padahal musyawarag kan bisa dlakukan lewat blog juga. hehe..

  • a!
    June 8, 2009

    terima kasih, kang. tp masih gabung pasukan di lebanon juga kan? 😀

  • a!
    June 8, 2009

    yap. kita bukan anti aturan. kita cuma anti sama yg namanya pemberangusan. semua pasal karet itu harus direvisi..

  • a!
    June 8, 2009

    terima kasih sudah setuju, pak dosen. haha..

  • a!
    June 8, 2009

    mm, siapa tuh yg proAS dan pro pasar bebas? 🙂

  • a!
    June 8, 2009

    hehe, seharusnya kamu yg merancangnya, joe! 😀

  • a!
    June 8, 2009

    sekarang sih semua pd bilang kalau UU ITE itu mengekang kebebasa. padahal dulu pas dibikin pada berlomba2 mengesahkan. dasar!

  • a!
    June 8, 2009

    mungkin bisa dishare tuh bagaimana isi UU Perlindungan Konsumen. jadi kita bisa pake kapan2.

  • a!
    June 8, 2009

    semoga kasus ini akan membuat orang2 melek dan sadar utk segera merevisi UU ITE terutama pasal2 karet itu.

  • a!
    June 8, 2009

    kalau bli pande jd masuk penjara kan pasti tidak ada kasus prita. karena bli pande yg jd tumbal. hehe..

  • a!
    June 8, 2009

    memediasi? perasaa gagal deh mediasinya. 😀

  • a!
    June 8, 2009

    harusnya sih jd kontrol sosial. apa daya malah jd sial. 🙂

  • pushandaka
    June 8, 2009

    Rumah Sakitnya memang punya hak jawab. Tapi yang namanya hak, dipakai atau ndak, kan tergantung yang punya hak.

    Saya merasa ndak ada masalah ada pihak yang melaporkan seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kita toh ndak bisa memukul rata semua orang bisa menjawab kritik tulisan dalam bentuk tulisan (seperti katamu, tulisan dijawab tulisan). Perasaan orang beda-beda. Ada yang cukup dengan menjawab, tapi ada yang baru puas setelah pihak lawannya mendapat sanksi menurut aturan.

    Tapi semoga saja Bu Prita bisa menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya. Saya yakin hakim ndak akan berani macam-macam mengadili kasus yang jadi perhatian internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *