Silakan Bertanya, Kau Kuancam Penjara

made-aridus

Sebuah status di Facebook bisa mengantarmu ke pintu penjara.

I Made Sudira, penulis kolom Bale Banjar di Bali Post, kini mengalaminya. Karena status yang dia tulis di Facebook, penulis dengan nama pena Aridus itu terancam penjara.

Orang yang menuntut Aridus adalah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Mahendra.

Kasus ini bermula dari status Aridus pada Jumat, 8 Juli 2016. Isinya begini:

“Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?”

Buktinya di rekam layar berikut:

fb-aridus

Sebagai tambahan konteks, Ngangget Don Bingin adalah salah satu bagian dari rangkaian upacara bagi sebagian warga di Denpasar. Mereka mengambil daun beringin di kompleks rumah jabatan Gubernur Bali, Wisma Sabha.

Aridus tak menyebut nama siapa pun dalam statusnya.

Namun, entah kenapa pada hari yang sama, Dewa Mahendra langsung lapor ke Polda Bali sore harinya. Mahendra melaporkan Aridus menggunakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

surat-panggilan-saksi

Bagaimana bisa Kabag Humas Pemprov Bali melaporkan pengguna Facebook karena status yang dia?

Aku juga tidak paham apa hubungan dan ke mana arahnya. Sebagai orang awam dalam urusan politik, aku tidak terlalu paham karut marut dan silang sengkarut di baliknya.

Namun, media-media lokal menuliskan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika ada di belakang laporan tersebut. Simak laporan SuluhBali, media daring yang getol mendukung Mangku Pastika, berikut:

Menurut Dewa Mahendra, dalam aku facebook tersebut memang tidak secara langsung menyebut nama Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun ada penjelasan yang mengatakan pemimpin Bali yang tinggal di rumah jabatan tersebut saat ini.

Gubernur Bali Laporkan Pemilik Akun Aridus Jiro Ke Polisi

Tak sampai semingu setelah laporan itu, polisi pun memanggil Aridus sebagai saksi. Dalam beberapa kali pemeriksaan, status Aridus hanya sebagai saksi, bukan tersangka. Meskipun demikian, pelaporan terhadap Aridus tetap jadi isu di kalangan aktivis Bali.

Salah satunya lahirlah aliansi taktis Solidaritas Kebebasan Berekspresi (SOBEKS). Aku ikut dalam aliansi ini.

Pada 19 Agustus 2016, kami menemui Kapolda Bali Sugeng Priyanto. Dalam diskusi sekitar satu jam itu, Kapolda Bali mengatakan beberapa hal.

Salah satu yang aku ingat adalah jaminan terhadap kebebasan berekspresi bagi pengguna internet di Bali. Kapolda Bali juga menyatakan tidak akan membawa isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dalam kasus Aridus.

Dalam pertemuan itu, manis sekali pernyataan Kapolda Bali. Sampai semua kemudian berubah pada 3 November, dua hari lalu. Polda Bali mendadak memanggil Sudira sebagai tersangka.

surat-panggilan-tersangka

Catat besar-besar. Dari saksi kemudian jadi tersangka. Ajaib memang.

Tapi, begitulah kejadiannya. Setelah lebih dari tiga bulan berstatus sebagai saksi, Aridus berubah menjadi tersangka. Ajaibnya lagi, ada pasal tambahan pada surat panggilan yang dikriimkan ke Aridus.

Kali ini ada tambahan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ini pasal tentang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan SARA. Dari semula hanya dugaan pencemaran nama baik, kini ada soal isu SARA.

Inilah babak baru upaya Pemprov Bali untuk membungkam suara-suara warga. Setelah gagal menjerat dengan pasal pencemaran nama baik, kini mereka pakai senjata baru bernama isu SARA.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *