
Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013.
Continue reading “Bebaskan Arsyad. Batalkan Penahanannya!”