Pura, antara Sakral vs Komersial

1 , , , Permalink 0

Apakah pura boleh menjadi tempat yang dikunjungi turis? Atau untuk sembahyang saja?

Polemik itu muncul setelah Gubernur Bali mengusulkan agar ada larangan bagi turis yang akan berkunjung ke pura. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menolak penetapan Besakih-Gunung Agung dan sekitarnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Gara-gara polemik tersebut, saya jadi terpikir ikut bersuara tentang boleh tidak turis berwisata ke pura. Pikiran ini tidak khusus soal Besakih tapi soal pura-pura lainnya di Bali.

Menurut saya, pura tetap bisa menjadi salah satu tempat kunjungan wisata. Toh selama ini juga hal tersebut sudah dilakukan.

Ketika berkunjung ke suatu tempat, saya biasanya lebih senang jalan-jalan ke tempat di mana kita bisa belajar tentang budaya daerah itu. Misalnya museum, bangunan tua, pasar lokal, dan seterusnya. Maka, wajar pula ketika di Bali, saya memilih jalan-jala ke Tanah Lot, Pura Uluwatu, Taman Ayun, Museum Bali, dan semacamnya.

Saya yakin sebagian besar turis yang jauh dari Eropa dan Amerika juga tentu lebih ingin mengenal budaya dan agama di Bali ini daripada misalnya cuma ke pantai apalagi ke bar, night club, dan semacamnya.

Karena itu, mengizinkan pura dikunjungi turis tentu jauh lebih baik daripada mengizinkan pembangunan-pembangunan yang mengeksploitasi alam dan lingkungan Bali.

Pura tak hanya menjadi tempat sembahyang tapi juga semacam jantung yang terus menghidupkan dan dihidupkan budaya Bali. Berkunjung ke pura adalah upaya untuk tahu jantung budaya Bali itu. Lebih baik turis-turis itu belajar tentang pura dan budaya Bali daripada hanya berjemur di pantai dan berpesta di night club.

Menariknya, pura adalah tempat yang dikelola secara kolektif oleh warga-warga di sekitarnya. Karena itu, di beberapa tempat di mana pura juga menjadi tempat wisata, pengelolanya adalah banjar setempat. Ini berarti menjadikan warga lokal sebagai tuan rumah di tempatnya sendiri. Dia tidak harus jadi kacung di tempat-tempat wisata yang dikelola investor.

Meskipun demikian ketika pura juga menjadi tempat wisata, ada nilai-nilai dasar yang tetap harus dipegang. Setahu saya hal ini juga sudah berlaku selama ini.

Pertama bahwa fungsi utama pura tetaplah sebagai tempat sembahyang. Pada saat warga memang melakukan sembahyang, misalnya Odalan, maka aktivitas wisata di sana harus ditutup untuk sementara. Hal ini untuk menjaga kesakralan upacara itu sendiri.

Kedua, kunjungan ke pura hanya boleh dilakukan pada zona tertentu. Pura pada umumnya terdiri dari tiga zona yaitu nista mandala, madya mandala, dan utama mandala. Turis yang berkunjung hanya diperbolehkan sampai di nista mandala, zona paling luar. Zona tengah (madya) dan inti (utama) cukup dilihat dari luar. Dengan demikian tetap ada bagian-bagian “suci” yang terlindungi.

Ketiga, turis harus menghormati aturan-aturan umum di pura. Misalnya, orang yang lagi berduka karena keluarganya baru meninggal atau lahir (cuntaka) tak boleh masuk, mereka harus berpakaian sopan, perempuan sedang menstruasi tidak boleh masuk, dan seterusnya. Ini hal umum yang sudah diterapkan hampir di semua pura.

Untuk bisa mengetahui aturan-aturan umum pura itu, warga lokal harus terlibat. Mereka yang lebih tahu aturan di pura milik desa atau komunitasnya. Jadi, guide alias para pemandu tidak bisa datang sesuka-sukanya ke pura.

Terakhir, dari konteks pariwisata berkelanjutan, perlu ada pembatasan jumlah kunjungan. Pembatasan ini penting diterapkan agar wisata ke pura tidak menjadi wisata massal dan tidak dieksploitasi. Agar pura tetap terjaga sebagai tempat sakral bukan tempat komersial yang diobral.

1 Comment
  • imadewira
    November 12, 2013

    Hmmm, sepertinya semuanya sudah dituliskan diatas. Dan sebagian besar juga sudah berjalan di masyarakat saat ini, mungkin yang belum ada adalah soal pembatasan kunjungan ke pura.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *