Rumah Tulisan

maka, menulislah untuk berbagi, agar ceritamu abadi.

Jalan Panjang Menuju Rezim Keterbukaan

LAPOR

Masak optimisme saja kita tak punya sih?

Karena itulah aku memilih optimis. Aku memilih yakin bahwa negeri ini akan lebih baik jika serius menerapkan keterbukaan. Meskipun, perjalanan menuju keterbukaan itu masih panjang.

Keyakinan itu kembali muncul setelah Jumat malam lalu ikut diskusi tentang Open Government di Denpasar. Ngobrol santai yang diadakan Sekretariat Open Government Indonesia (OGI) ini dalam rangka sosialisasi kontes inovasi sosial Solusimu. Kontes ini untuk mencari ide-ide terbaik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Kembali ke soal keterbukaan. Dalam diskusi itu salah seorang peserta diskusi pesimis banget bahwa keterbukaan ini akan menjadikan negeri ini lebih baik. Dia kemudian mengutip hal-hal abstrak tentang nasionalisme, mimpi bersama, dan hal-hal melangit lainnya.

Padahal, menurutku, keterbukaan itu tidaklah sesuatu yang melangit. Dia sesuatu yang nyata dan aku yakin akan sangat berdampak pada perbaikan kondisi negeri ini.

Meskipun tidak mudah, negeri ini makin mengarah ke keterbukaan tersebut. Mari mulai dari hal mendasar, Undang-undang Dasar 1945. UUD ini telah diamandemen untuk mengakomodir tuntutan agar negara ini makin terbuka. Pasal 28F UUD ini menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Ayat tersebut memang sesuatu yang normatif. Tapi, di baliknya terdapat pesan bahwa negara ini sudah menjamin hak warga atas informasi. Ini kemajuan besar. Bandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara yang masih sangat tertutup, seperti Malaysia dan Singapura.

Dari ayat normatif tersebut, mari melanjutkan ke UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini UU penting sebagai jaminan bahwa lembaga-lembaga publik harus terbuka kepada warga.

Sekali lagi ini tidak mudah. Pengalaman kami di Sloka Institute ketika membuat survei kesiapan Badan Publik di Bali untuk menerupkan KIP ini, sebagian besar lembaga tersebut belum siap. Tapi, setidaknya sudah ada aturan. Kalau sudah ada aturan kan kita sebagai warga lebih punya dasar untuk menuntut keterbukaan itu.

Di luar aturan tersebut, pemerintah juga punya beberapa upaya untuk mendorong keterbukaan tersebut. Misalnya OpenGovIndonesia.org, SatuLayanan.net, serta SatuPemerintah.net. Ada pula yang lebih teknis seperti LAPOR, di mana warga bisa dengan mudah melaporkan layanan-layanan pemerintah yang tidak beres.

Lalu, bagaimana relevansi keterbukaan tersebut dengan perbaikan penyelenggaraan negara? Sangat besar. Tentu saja ini ketika Badan-badan Publik, terutama lembaga negara memang sudah terbuka.

Bayangkan, betapa asyiknya kalau pemerintah membuka semua informasi terkait dengan pekerjaan mereka. Tentu warga bisa mengawasi dan tahu sejauh mana kinerja mereka.

Bayangkan kalau DPR misalnya rajin mempublikasikan kegiatan-kegiatan maupun capaian mereka melalui internet dan di sana warga bisa terlibat. Aku yakin jika ini dilakukan, kita sebagai warga akan lebih bisa terlibat dalam pengambilan keputusan.

Aku pernah baca satu pernyataan. Informasi itu ibarat sinar matahari. Ketertutupan informasi akan mengakibatkan infeksi. Makin banyak sinar matahari, maka infeksi itu akan makin bisa dihindari.

Tinggal sekarang bagaimana kita semua bisa menerapkan aturan normatif seperti Pasal 28F ataupun UU KIP tersebut? Menurutku sih itu tanggung jawab kita bersama, termasuk warga. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *