Sudah Dikutip Tanpa Izin, Dikomersialkan Pula

41 , , , Permalink 0

Niat awal aku ke toko buku Gramedia Matahari Denpasar Selasa malam kemarin adalah untuk beli buku kuliner Solo terbitan majalah Intisari. Buku ini akan aku jadikan referensi penulisan kuliner Bali oleh majalah bulanan terbitan Jakarta tersebut. Sejak sebulan lalu, aku memang sedang membuat liputan untuk Intisari. Namun buku ini ternyata tidak ada.

Aku malah nemu beberapa buku tentang kuliner Bali di toko tersebut. Ada dua yang menarik perhatianku. Salah satunya adalah Peta Lengkap Kuliner di Bali karya Ketut Rosmandana. Buku terbitan Exspresi Yogyakarta ini menambah kata “Benar-benar Memuaskan” di sampulnya. Buku lainnya aku baca sekilas juga lalu aku taruh kembali di tempat semula.

Nah buku karya Rosmanda itu yang menarik perhatianku. Dengan teknik skimming, membaca cepat, aku menemukan satu tulisan dengan judul yang sangat aku kenal, “Soto Karangasem, Weteng Wareg Gumi Ajeg”. Tulisan ini ada di halaman 66 di buku setebal 79 halaman ini.

Begitu membaca judul tersebut aku langsung ingat slogan yang aku buat untuk soto sapi milik Pak Ngah, mertuaku. Slogan itu tercipta begitu saja pas Bali lagi kenceng-kencengnya kena demam Ajeg Bali sekitar tahun 2001. Waktu itu Pak Ngah sedang mendirikan warung baru di Jalan Cok Agung Tresna Renon. Nah, slogan itu kami pakai untuk memperkenalkan warung yang kini sudah pindah tersebut.

Judul yang sama juga aku pakai di tulisan yang pernah aku buat untuk The Jakarta Post yang versi Bahasa Indonesianya aku muat di Bale Bengong. Jadi aku sangat yakin bahwa tulisan itu memang mengambil dari tulisanku tersebut.

Keyakinan itu makin kuat ketika membaca tulisan sepanjang tiga paragraf tersebut. Makin jelas lagi karena foto yang digunakan memang fotoku yang ada di Bale Bengong. Foto Luh Manik, kakak ipar sedang menyendok soto sapi itu jelas-jelas aku ambil di warungnya di Jalan Nangka Selatan.

Aku yakin seyakin-yakinnya tulisan itu benar-benar mengambil dari blogku.

Membaca buku tersebut, aku langsung ingat buku lain yang pernah aku baca dan mengutip tulisanku di website Bali Blogger Community (BBC). Buku kedua ini ada di bagian Buku Baru di rak bagian depan. Judulnya UU ITE: don’t be the next victim! Buku karya Merry Magdalena yang diterbitkan Gramedia Pustaka ini sudah aku lihat sekitar 1,5 bulan lalu.

Buku ini menarik perhatianku sejak awal karena menulis tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini terkait erat dengan dua hal yang menjadi minatku, kebebasan informasi dan blogging. Aku juga beberapa kali mengkritis UU ini di blogku. Maka aku sudah kegeeran. Jangan-jangan buku ini mengambil sebagian materinya dari tulisanku di blog.

Mengikuti feeling, aku segera cek daftar pusatakanya. Dan benar, buku ini mencantumkan website BBC sebagai salah satu referensi. Tulisan yang dia ambil adalah yang berjudul Sepuluh Negara Berbahaya untuk Blogger. Tulisan ini aku muat di website BBC selain juga di blogku sendiri pada 5 Mei 2009 lalu. Ketika itu aku tidak memberi perhatian lebih karena melihat ada web BBC di daftar referensi tersebut. Aku sih mikirnya tulisan itu hanya dimuat sekilas.

Namun ternyata tidak. Setelah aku baca kemarin aku baru tahu bahwa tulisan tersebut dikutip semuanya. Ada beberapa yang diedit tapi prinsipnya tidak jauh berbeda. Buku ini mengutip tanpa izin. Ironisnya di salah satu halaman dia menulis: Dilarang mengutip atau memperbanyak seluruh atau sebagian isi buku ini tanpa izin tertulis Penerbit. Lha kalau begitu kenapa penulis buku ini tidak minta izin dulu sama aku untuk mengambil tulisanku?

Dua buku yang mengutip tulisanku di blog itulah yang kemudian membuatku berpikir. Kok gampang banget sih orang lain mengutip tulisanku dan menjualnya?

Pertama begini. Sejak awal aku membagi tulisan di blog adalah untuk berbagi pada orang lain. Karena itulah aku tidak memasang disclaimer atau apapun agar orang minta izin dulu padaku ketika mengutip atau bahkan mengambil isinya. Aku pikir pengetahuan kan memang untuk dibagi, bukan disimpan sendiri. Toh dari internet juga aku mendapatkan banyak pengetahuan lain.

Kedua, aku juga tidak berpikir mengambil keuntungan materi apa pun dari blogku. Karena itu aku tak tertarik memasang Adsense atau apapun yang mendatangkan keuntungan komersil dari blog.

Tapi ini kok aneh. Tiba-tiba ada orang lain mengambil isi blogku tanpa izin dan menjualnya. Kalau dia mengambil untuk kepentingan non-komersil sih silakan saja. Ambil sebanyak-banyaknya. Sebarkan seluas-luasnya. Bagiku itu sudah sangat menyenangkan.

Lha ini tidak. Sudah tidak minta izin untuk mengambil tulisanku, eh, menjualnya pula. Lha kok enak tenan. Sudah cuma ambil karya orang lain tanpa izin mereka mendapat keuntungan materi pula. Dia benar-benar mengakui begitu saja karya orang lain.

Pada buku pertama yang soal kuliner Bali yang paling parah. Dia malah tidak mencantumkan sumber sama sekali. Pada buku kedua masih mending karena mencantumkan linknya. Cuma ya kalo untuk dijual itu sebaiknya minta izin dulu. Lha wong aku saja tidak pernah mengomersilkan isi blogku kok malah dia menjual seenaknya.

Catatan: Untuk menyelesaikan polemik antara saya dan Merry terkait tulisan ini, saya sudah mengganti judul dan menghilangkan foto di tulisan ini. Mohon maklum.. [6/4/10]

41 Comments
  • ika - bunda aysar
    October 21, 2009

    orang2 endonesia memang type plagiat, penjiplak, dan gak kreatif. huuuh…. aku juga sering kena kasus kayak gitu kok bli…. design hasil karyaku dicopy-paste-dibuat/produksi plek-dijual tanpa ijin aku dulu…. sebel….
    bli anton sabar bli….
    somasi ajah tuh bukunya….. heheh… terus buat amannya kasih disclaimer di blog bli anton, and jangan lupa, cepet disusun itu buku2nya yg memuat tulisan para blogger….. 🙂
    semangat terus bli, jangan sampe males nulis gara2 kasus ini yaaaaaa

  • I Nengah Sumerta
    October 21, 2009

    dibiarkan begitu saja bli anton?

    Klo aku sich tak kontak langsung penulisnya, mintain pertanggungan jawab, paling tidak revise ato sekalian aja minta royalty. Anda berhak untuk itu, biar tidak seenak hati aja maen comot trus jual. nggak ethis banget

  • pushandaka
    October 21, 2009

    Waduh ton, begitu toh ceritanya. Aku tadi cuma sekilas lihat di status fbmu.

    Hmm.., mungkin di sinilah berlaku slogan ‘Berbangi Tak Pernah Rugi’nya BBC. Hehe, becanda ton. Tapi, memang sakit hati kalau kecurian seperti itu.

    Ada 2 pilihan yang bisa kamu tempuh:
    Pertama, dengan menyurati penulis karena mencari keuntungan tanpa ijin darimu. Jelek-jelek begitu, seharusnya kamu juga dapat bagian. Hehe! Atau ya, sekedar bersurat untuk menuntut permintaan maaf mereka, dan sudah, merelakan segala keuntungan untuk mereka.

    Kedua, memperkarakan masalah ini secara hukum. Nah, kalau perlu konsultasi, Sariasa & Partners Law Office terbuka untuk itu. Hihi!

  • saylow
    October 21, 2009

    Siapa namanya tadi? Kita hukum secara sosial saja. Cari profilenya, kita gantung mereka di Ranah Maya! hahahaha

  • wahya
    October 21, 2009

    Waduh….mudah – mudahan bisa cepat clear masalahnya….dan ada klarifikasi dari si penjualnya disini 🙂

  • Yanuar
    October 21, 2009

    teriakin gung natha untuk jadi lawyer…………

    guuuuuuuuuunnngggggggggggg….
    akhirnya jasamu kepakai gung.
    perkarakan gung.!!!

    :D.

  • wira
    October 21, 2009

    pertama, rupanya nafsu ngeblog yang hampir mati sudah bangkit dari kubur, hehehe

    kedua, walaupun tulisan di blog memang untuk umum tapi kalau dikomersilkan tentu saja kita sewot, apalagi dia mengakui itu hasil karyanya sendiri, pede banget sih…

  • a!
    October 21, 2009

    hehe, tidak semua orang endonesia kok. buktinya kita tidak ikut seperti mereka.

    soal buku itu. ayuk lah. kamu kirim tulisan jg. 🙂

  • a!
    October 21, 2009

    maunya kirim protes ke penerbit. tp di sana tidak ada emailnya. jadi ya di blog saja. 🙂

  • a!
    October 21, 2009

    aku pilih yg kedua, gung. biar pernah menguji kesaktianmu. wahaha..

  • a!
    October 21, 2009

    wahaha. kamu ternyata kejam, low. suka menggantung orang.

  • a!
    October 21, 2009

    yap. sebenarnya yg aku persoalkan cuma kenapa mrk menjual karya orang lain tanpa izin ya?

  • a!
    October 21, 2009

    ayo, gung. perkarakan! 😀

  • a!
    October 21, 2009

    ketiga, blog ini tidak mati. hanya puasa bentar. 🙂
    keempat, kita memang harus sewot kalo ada yang mngomersialkan isi blog tanpa izin. itu namanya gak tau diri.

  • PanDe Baik
    October 21, 2009

    Kenapa tidak ditelusuri via Google, Om ? saya rasa pasti ada titik terangnya, minimal ke pihak Penerbitnya…

  • PanDe Baik
    October 21, 2009

    SAYA SETUJU DENGAN SELO. Kekuatan Dunia Maya dijamin bakalan banyak berpengaruh…

  • PanDe Baik
    October 21, 2009

    tapi ini adalah satu keberuntungan Om, krena kita diberikan jalan untuk mengetahuinya… Setidaknya saya yakin kok, masih banyak blogger lain yang mendapatkan perlakuan serupa…

  • PanDe Baik
    October 21, 2009

    Tolong dong diinformasikan lebih lanjut, profil penulis dan penerbit masing2 buku tsb, publish di FB dan tag rekan2 BBC, saya rasa melalui Pesta Blogger mendatang bisa dijadikan satu topik hangat untuk didiskusikan…

  • eka dirgantara
    October 21, 2009

    dulu saya pernah copy paste gambar dari gogle dipasang di Blog saya…dan yang punya foto complain ke saya..tentu saja saya minta maaf…(makanya saya pindah alamat)…sekarang setiap pasang foto sudah saya isi link ke URLnya…

    temen saya juga pernah OM, gambarnya dipake ilustrasi katalog sebuah sekolah desain di Bali…

    bener kata bli saylow, ganyang saja di ranah maya..

  • Putu Adi
    October 22, 2009

    Tuntut aja bli, supaya si plagiator ga keenakan trus jadi meraja lela kemana-mana.

    Minim dengan adanya tuntut menuntut ini dia jadi kapok dan ngerti kalo kegiatan dia ini salah.

    Kalo bli Saylow ada rencana nyerbu lewat dunia maya, saya ikut satu..

  • pushandaka
    October 23, 2009

    Lho..aku kan menawarkan jasa kantorku, bukan jasaku.

    Jasaku mahal, jhe! Hihi..

  • Cahya
    October 23, 2009

    Plagiat, plagiator dan plagiarism memang tidak bisa dibiarkan.

  • putriastiti
    October 23, 2009

    kalau aku adalah si plagiator itu dan aku baca posting ini, aku bakal kubur diriku sendiri saking malunya…

    Kalau sampai ga malu juga, pasti ada yang salah dengan genetiknya. atau dia diciptakan tanpa kemaluan?

    oh, itu lain lagi ya…. hehe!

  • Rz
    October 24, 2009

    Perkara-kan saja bro…. nulis tentang UU kok gak tau UU’ 🙂

  • Saebani Bravo
    October 25, 2009

    Plagiat memang menyakitkan.. tidak beretika dan sangat melukai perasaan.

  • mirah
    October 27, 2009

    sabar kak.. nanti pasti ada yang membalas..

  • dani
    October 27, 2009

    tapi bikinnya bukan pake sistem operasi atau software bajakan kan? 🙂

    mimih, ternyata akan selalu ada korban-korban baru. sanksi sosial siap. komunitas siap. pengacara siap.

  • merry magdalena
    March 23, 2010

    Hai semuanya, gue bukan maling ya. Gue udah sebutin sumber aslinya beserta link di buku itu. Pencuri adalah jika tidak menyebut sumber sama sekali. Masalah izin, apakah Anton juga minta izin mengutip tulisan itu sendiri dari web lain?? Mengenai materi, jika Anda mau pembagian royalti sebutkan jumlahnya, sebab profit saya dari buku itu hanya 3 juta rupiah saja sejauh ini. Anda pikir saya kaya raya dari nulis buku? Tulisan Anda yg saya kutip juga hasil kutipan dari web lain, kan? Anda sudah minta izin belum ke web itu?
    Tindakan anda menjelek2an saya di blog ini tanpa konfirmasi ke saya lebih dulu juga bisa diperkarakan dengan UU ITE, dan KUHK sebagai pencemaran nama baik, menuduh tanpa bukti (mengatakan saya pencuri tanpa ada buktinya, sebab memang saya bukan mencuri melainkan hanya mengutip dan tetap menyebut sumber dan link blog Anda), dan itu sudah menjurus ke FITNAH. Hati2 menuduh orang, Bung!

  • merry magdalena
    March 23, 2010

    ralat: KUHK=KUHP

  • merry magdalena
    March 23, 2010

    Anda pernah nulis skripsi/tesis? Semua karya ilmiah itu cukup mencantumkan daftar pustaka semua judul buku atau artikel dan link-nya di belakang buku, tanpa minta izin ke penulisnya. Dan Anda sendiri apakah minta izin pada web yang Anda kutip di blog Anda itu??? Bukankah itu bukan murni karya Anda? Anda hanya menerjemahkan saja kan????

  • Fariz
    March 25, 2010

    Kepada Penulis YTH
    Sudah ada konfirmasi dari teh Merry Magdalena, dan postingan yang anda buat sudah mencemarkan nama baik teh Merry, mohon anda meneliti dahulu sebelum membuat sebuah postingan.
    Bukankah dalam buku teh Merry ada alamat emailnya?? sudahkah anda mengirim pesan atas keluhan anda??
    silahkan diselesaikan secara kekeluargaan mas

  • johnkecops
    March 25, 2010

    Sepengetahuan saya, hal ini baru bisa kena delik hukum, jika pengutipan itu tidak menyebutkan link. Pengutipan tanpa link itu namanya plagiat. Namun, kalau sudah disebutkan, ya jelas bukan. Definisi plagiat http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme . Selama tulisan itu tidak diklaim sebagai karya dia, ya ndak ada masalah toh ya?..

  • Rudi M
    March 26, 2010

    Hmmm…. anda sebaiknya menyelesaikan secara kekeluargaan, lalu kemudian menghapus tulisan ini. Saya ingatkan, tulisan ini berbahaya bagi anda, dalam dua hal. Pertama, tulisan di blog ini justru menyebarkan fitnah dan merusak nama baik orang. Kedua, tulisan ini mengekspos ketidaktahuan dan sempitnya hati anda sendiri.

    Gimana sih, katanya tertarik dengan tema ITE, tapi kok responnya begitu. Sepertinya kok buta sekali dengan UU ITE.

    Intinya, ini beberapa hal kenapa tulisan anda ini sangat lemah:

    1. Penulis buku itu sudah menyebutkan sumber. Dan itu tidak bisa dikategorikan menjiplak. Itu justru membuat blog anda lebih terkenal lagi karena disadur dalam buku. Orang yang semula tidak tahu blog anda, malah akan jadi tahu. Anda harusnya sadar kalau ini adalah hasil dari niat baik dan etika dari penulis (MM) yang taat dengan aturan pengutipan.

    2. Dengan marah karena anda dikutip tanpa ijin, anda justru mempermalukan cara kerja anda sendiri. Apakah anda minta ijin kepada sumber-sumber artikel yang anda temukan di internet? Apakah anda menulis surat resmi kepada para penulis artikel-artikel lain yang anda kutip juga?

    Gimana sih, katanya: “aku pikir pengetahuan kan memang untuk dibagi, bukan disimpan sendiri”.

    Judul artikel ini (Sudah Dicuri, Dijual Pula) sangat menggambarkan pola pikir anda yang menerapkan standar ganda dalam hal penulisan kutipan dan terlebih lagi, dalam penyebaran pengetahuan.

    Berikut ini hal-hal yang saya sarankan anda untuk pelajari:
    1. pelajari aturan kutipan
    2. pelajari diri anda sendiri, khususnya tentang standar ganda tadi.
    3. pelajari UU ITE

    Salam

  • tukad badung
    March 31, 2010

    Tujuannya.. tujuannya…

    Berbagi informasi ato jualan??

    Coba disebutkan tujuannya… :))

  • PanDe Baik
    April 2, 2010

    waduh… jadi rame gini… bisa jadi klaim “Pencuri” yang dikatakan mbak Merry itu lantaran judul postingannya, meski dari isi gak ada yang nyebut begitu…

  • Wira Santosa
    April 2, 2010

    Ikutan urun pendapat ya, mudah-mudahan tidak memperkeruh suasana.

    Saya yakin, Anton Muhajir (AM) dan Merry Magdalena (MM) adalah orang-orang yang baik, yang bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

    Jika dilihat judul tulisan dari AM ini memang sangat bombastis, “Sudah Dicuri, Dijual Pula.” Tapi ketika saya cermati isinya, saya tidak menemukan satu kalimat pun yang mengatakan bahwa MM adalah pencuri. Dari pemahaman saya setelah membaca postingan ini, yang dipermasalahkan oleh AM adalah kenyataan bahwa Ketut Rosmandana dan MM tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada AM sebelum menggunakan tulisan-tulisannya untuk tujuan komersial. Saya garis bawahi di sini, “untuk tujuan komersial.”

    Saya ingin mengungkapkan pendapat sebagai orang awam yang tidak mengerti hukum. Pendapat saya berikut ini adalah berdasarkan etika menurut nilai rasa pribadi. Ketika kita ingin mengutip tulisan seseorang untuk tujuan komersial, sekali lagi saya tegaskan, “untuk tujuan komersial,” maka sebaiknya kita minta ijin terlebih dahulu kepada yang punya.

    Jika faktanya adalah bahwa tulisan AM yang dikutip tanpa ijin oleh MM juga mengutip tanpa ijin dari sumber lain? Saya rasa, kasusnya berbeda. Lho, apa bedanya? Kan sama-sama mengutip tanpa ijin, walaupun sama-sama sudah mencantumkan sumbernya? Bedanya, AM mengutip tanpa embel-embel tujuan komersial, sementara MM iya, dengan embel-embel tujuan komersial. Saya rasa, AM memang tidak wajib untuk meminta ijin, sementara itu, MM, dengan tujuan komersialnya, sebaiknya ya minta ijin terlebih dahulu. Sementara untuk kasus skripsi, karena tidak ada tujuan komersial, sama seperti AM, saya rasa sah saja mengutip tanpa ijin. Jadi saya rasa, tidak ada standar ganda di sini, karena memang kasusnya berbeda. Sekali lagi, itu pendapat saya berdasarkan etika menurut nilai rasa pribadi, saya tidak mengerti kasus ini secara hukum.

    Menurut saya, MM sebaiknya minta maaf karena menggunakan tulisan AM untuk tujuan komersial tanpa ijin, walaupun sudah mencantumkan sumber. Saya rasa, dalam kasus ini, AM tidak sedang menuntut royalti dari MM, tapi lebih kepada nilai penghargaan. Tapi tentu saja, cara yang dilakukan AM yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada MM sebelum memposting tulisan ini tidak dapat dibenarkan. Jadi, tidak ada salahnya kalau AM juga meminta maaf kepada MM, untuk selanjutnya mereka berdua lebih berhati-hati jika menghadapi kasus serupa. Jika sudah saling memaafkan, saya rasa masalahnya boleh dibilang clear.

    Maaf jika pendapat saya dirasa lancang. Salam damai.

  • Agung
    April 3, 2010

    Owh… setelah saya cermati, kata kuncinya adalah “mengutip untuk berbagi secara non komersial” dan “mengutip dengan tujuan komersial walopun sudah editing tanpa meminta ijin kepada empunya”.

    Hmmmm…..
    Perbedaannya jauh juga ya……

    Berarti, saya akan rela jika sumur yang ada di rumah saya bisa mebasuh dahaga para tetangga dan orang lain, tapi saya gag rela jika kemudian mereka membawa galon untuk menampung air sumur tersebut dan menjualnya ke toko-toko walopun keuntungannya per galon itu cuma 100 perak.

    Sorry, ini perumpamaan dari orang awam…. 🙂

    *Peace aja deh*

  • Putu Adi
    April 3, 2010

    Menurut saya kalau dikutip untuk tujuan komersial harus ada ijin tertulis dari penulisnya, walau itu cuma terjemahan seperti yang MM bilang.

    Bikin buku untuk dijual dengan skripsi beda jauh tidak bisa disamakan.

  • Arif Nofiyanto
    April 4, 2010

    Uhm, situasi yang menarik Ton. Kurasa “Ruh” dari persoalan ini bukan pada plagiarism, karena seperti kedua belah pihak (vs Merry) sudah sama sama nyatakan, telah disebutkan sumbernya, melainkan pada ide “Komersialisasi” kutipan itu sendiri.

    Itu, bukan sesuatu yang ga bisa diselesaikan. Udah sama-sama dewasa toh? Sama-sama tau pula nulis itu butuh energy besar, bicarakan saja baik-baik.

    Kalo yang satunya, soal kuliner, cuma bisa senyum pahit! Penyakit hati soalnya itu. Maafkan saja dia Ton, kebesaran hati ada padamu. Dipekarakan? Boleh atau cukup diingatkan saja melalui media cetak. Malu ndiri nantinya. Atau, uhm kirim somasi saja lah biar jadi pelajaran untuk yang lain.