Internet, Kontestasi Tak Kunjung Henti

Safenet Banner

Pertempuran dengan Internet sebagai medannya terus berlanjut.

Tarik menarik kepentingan itu masih sangat terasa selama lima hari pertemuan Internet Governance Forum (IGF) 2013 di Nusa Dua, Bali pekan lalu. Seperti biasa, para pihak tersebut adalah negara, kelompok bisnis, dan masyarakat sipil.

Ada puluhan sesi selama pertemuan di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC) itu. Aku tidak mengikuti semua sesi karena semua diadakan secara paralel di beberapa ruangan. Aku hanya mengikuti beberapa sesi yang menurutku menarik dan relevan bagiku sebagai bagian dari masyarakat sipil.

Dari sesi-sesi tersebut terlihat betapa kuatnya tarik menarik kepentingan antara tiga pihak tersebut. Internet masih jadi ruang kontestasi, persaingan antara tiga pihak tersebut.

Bagi sebagian besar negara, Internet adalah ancaman. Klise banget. Maka, dalam beberapa diskusi pun mereka ngotot untuk melakukan aktivitas yang membatasi akses ataupun kontrol oleh masyarakat sipil terhadap internet.

Tiga di antara banyak cara negara mengontrol Internet adalah lewat pengawasan (surveillance), penapisan (filtering), dan bahkan pemblokiran (blocking).

Di sesi Oppression Online: Rights and Restrictions on the Network, misalnya. Pembicara dari pemerintah Amerika Serikat keukeh bahwa pengawasan yang mereka lakukan di Internet adalah untuk kepentingan publik. Pengawasan oleh negara, menurut mereka, adalah salah satu cara untuk mencegah aksi terorisme. Ini jargon yang terus mereka kampanyekan.

Sekadar mengingatkan. Pemerintah Amerika Serikat saat ini sedang digugat oleh banyak negara lain karena aktivitas mereka dalam penyadapan terhadap telepon dan bahkan email pemimpin-pemimpin negara Eropa. Pemerintah Amerika juga digugat warganya sendiri karena memata-matai aktivitas warganya di Internet.

Salah satu peserta sesi dari China, dari penampilannya terlihat sebagai seorang pejabat, bahkan sepakat dengan pemblokiran oleh negara. China, Vietnam, dan Iran adalah negara-negara yang selalu masuk dalam daftar negara pengekang kebebasan di dunia maya. China memblokir kata-kata kunci tertentu di Internet yang dianggap bisa mengganggu stabilitas politik mereka.

safenet

Sebagian Bebas
Lalu, bagaimana kita melihat Indonesia? Menurut lembaga pengawas kebebasan berekspresi Freedom House, Indonesia masih masuk kategori sebagian bebas (partly free). Dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Burma, dan seterusnya, Indonesia memang lebih baik. Semua negara tetangga itu masih termasuk negara tertutup dalam kebebasan dunia maya.

Toh, kita tak bisa menutup mata juga. Sejumlah blokir juga terjadi di negeri ini atas nama moralitas maupun stabilitas. Beberapa situs untuk advokasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender misalnya pernah diblokir penyedia jasa internet karena dianggap mengandung materi pornografi.

Hal lain yang justru tak terasa bagi banyak warga dunia maya adalah pengawasan oleh negara. Mengutip laporan Citizen Lab, lembaga yang mengawasi keamanan jaringan internet, beberapa penyedia jasa internet di Indonesia seperti Biznet, PT Telkom, dan PT Matrixnet Global melakukan pengawasan ini, entah sengaja atau tidak. Ketiga penyedia internet tersebut menggunakan program FinFisher yang bisa memata-matai pengguna internet.

Selama pelaksanaan IGF 2013 di Indonesia pun, pengawasan tersebut tetap dilakukan. Padahal, salah satu syarat negara penyelenggara IGF haruslah netral. Tidak boleh ada kepentingan negara dalam infrastruktur yang digunakan.

Selain pengawasan terhadap pengguna tersebut, Indonesia pun punya aturan yang justru menghambat kebebasan berekspresi warga dunia maya. Aturan itu bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) no 11 tahun 2008.

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), hanya dalam waktu lima tahun UU ini diberlakukan, sudah ada 25 warga dunia maya yang dijerat Pasal 27 ayat UU ITE ini.

Jadi, begitulah dunia maya dikuasai negara. Dengan segala cara mereka ingin mengontrolnya. Ironisnya, warga-warga yang rentan jadi korban UU ini justru tak banyak yang menyadarinya.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *