Hati-hati Kalau Dipanggil Polisi

2 , , Permalink 0

Ini cerita lama. Tapi aku baru sempat ingat untuk menulisnya.

Ceritanya, akhir Juli lalu aku dipanggi polisi sebagai saksi. Kasusnya dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan BaleBengong. Aku tidak akan menulis tentang kasus tersebut karena sudah selesai dengan damai di antara mereka.

Aku hanya tertarik berbagi cerita bagaimana menghadapi polisi ketika dipanggil sebagai saksi. Polisi memanggilku sebagai saksi karena si penulis bilang aku tahu tentang kasus tersebut.

Setelah berdiskusi dengan teman-teman aktivis dan pengacara, mereka sarankan aku gunakan hak tolak sebagai wartawan. Dalam surat panggilan tersebut, polisi memang memanggilku sebagai wartawan.

Namun, meskipun sudah menggunakan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers, ternyata aku masih saja nyaris terjebak menjadi saksi. Karena itulah, jika besok-besok Anda dipanggil polisi sebagai saksi, berhati-hatilah.

Berikut kira-kira beberapa hal yang sebaiknya dilakukan:

Pertama, pastikan ada undangan tertulis. Awalnya si polisi menelpon aku dan minta aku datang ke kantor mereka. Aku bingung untuk kasus apa dan kenapa aku dipanggil.

Aku kemudian minta agar polisi membuatkan surat panggilan tersebut. Dalam surat ini akan disebut kita diundang sebagai, menghadap siapa, dan dalam kasus yang mana.

Surat panggilan tertulis, tidak hanya panggilan per telepon, ini juga penting sebagai alat bukti jika ada apa-apa di belakang nanti.

Kedua, konsultasi dengan ahli. Ini penting banget untuk mengetahui posisi kita dalam kasus sekaligus celah-celah hukum yang bisa dipilih. Ahli ini tergantung kasusnya. Tapi, yang jelas ya harus ada ahli hukum, misalnya pengacara atau sarjana hukum.

Masalah hukum itu masalah yang ruwet. Karena itu sebaiknya kita berkonsultasi dengan mereka yang ahli. Biar sekalian dibantu memahami tetek bengek terkait hukum seperti Undang-undang, KUHP, pidana, perdata, dan seterusnya.

Jika sudah paham posisi kita dalam kasus tersebut, tentu akan lebih mudah jika mau ambil langkah tertentu.

Ketiga, carilah pendamping. Paling tepat tentu saja pengacara. Mereka ini yang nantinya bisa membantu kita selama dalam proses, meskipun cuma sampai di pemeriksaan polisi.

Banyak sih lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan kepada warga secara cuma-cuma. Misalnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Jika tidak ada PBHI atau LBH, setahuku negara WAJIB menyediakan pengacara terutama jika Anda menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat, ada teman saat diperiksa. Aku baru sadar ternyata ini penting banget. Pastikan ada pengacara atau teman ketika diperiksa.

Meskipun aku sudah tidak bersedia jadi saksi, ternyata polisi mash berusaha menjebakku. Polisi yang memeriksa memang bilang bahwa dia mengerti dan paham aku pakai Hak Tolak, namun diam-diam mereka masih merayu. Polisi penyidik bertanya hal-hal lain yang seolah-olah tidak ada hubungannya dengan kasus. Eh, ternyata diam-diam dia mengetik itu semua.

Kampret!

Jadi, poinnya, jika Anda dipanggil polisi, pastikan dipanggil sebagai apa, minta surat panggilan resmi, konsultasi dengan ahli hukum, cari pendamping termasuk saat diperiksa, dan waspada dengan jebakan betmen dari polisi saat diperiksa.

Ilustrasi dari merdeka.com

2 Comments
  • imadewira
    October 3, 2013

    Berurusan dengan polisi emang susah ya pak, apalagi kalau sudah berkaitan dengan yang namanya hukum, ribet… *inget membantu tetangga yg kena kasus melarikan gadis di bawah umur

  • Zizy Damanik
    October 27, 2013

    Jadi makin gak pengen deh ke kantor polisi. Tadinya ada niat untuk melaporkan seorang kerabat yang melakukan penipuan, tapi kok jadi ragu. Takut malah terjebak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *