KEJ, Perlunya Panduan untuk Media dan Wartawan

0 , Permalink 0
Tangkapan layar berita di GoRiau.

Di mana ada kabar duka, di sanalah ada berita.

Senin, 23 September 2019. Wamena, kota di pegunungan Jayawijaya, Papua membara. Kerusuhan menyebar di kota terbesar kedua di Papua setelah Jayapura itu. Setidaknya 33 orang tewas menjadi korban kerusuhan.

Lebih dari 5.000 orang mengungsi hingga pertengahan Oktober lalu.

Begitu kerusuhan meledak, sejumlah media menyambut gegap gempita kerusuhan itu. Tidak hanya mengungkap pemicu kerusuhan yang belum jelas hingga saat ini, tetapi juga para korban. Lengkap dengan identitasnya.

Jawa Pos daring dua hari setelah kerusuhan, misalnya, menyebut jelas identitas para korban. Judul berita itu “9 Perantau Sumbar Jadi Korban Kerusuhan di Wamena”. Media detik.com melakukan hal serupa di berita lain. Judulnya, Dua Warga Pasuruan Jadi Korban Tewas Kerusuhan Wamena.

Media lain semacam GoRiau menulis lebih bombastis: 32 Pendatang asal Bugis, Jawa, dan Sumbar Tewas, Ini Fakta Kerusuhan di Wamena. Tak hanya di judul, media ini juga menggunakan pilihan kata-kata menghakimi, seperti “pembantaian”, “sadis”, dan “tidak manusiawi”.

Jika mau contoh lain, silakan cari sendiri di mesin pencari dengan kata kunci “kerusuhan Wamena” atau lebih spesifik “korban kerusuhan Wamena, Minang dan Bugis”. Banyak sekali contoh artikel yang mengungkap identitas korban dengan amat jelas, terutama asal usulnya.

Namun, etiskah pengungkapan identitas korban kerusuhan sosial semacam itu oleh media?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang memberikan pandangannya terkait pemberitaan tentang kerusuhan di Wamena. Dalam siaran persnya, AJI Padang mengajak agar media menghidari berita yang vulgar dan rentan memperkeruh suasana. AJI Padang mengimbau agar media tidak menyebut suku, agama, ras, dan golongan korban.

Pertanyaan selanjutnya: Apakah Anda setuju dengan seruan AJI Padang? Tidakkah berita harus sesuai fakta, termasuk identitas para korban? Kenapa harus menyembunyikan etnis atau agama para korban kerusuhan?

Daftar pertanyaan bisa semakin panjang. Dan, itu menunjukkan bagaimana peliknya etika media, termasuk dalam memberitakan kejadian sensitif seperti konflik sosial di Papua.

Panduan

Tidak ada kebebasan mutlak. Begitu pula dalam kebebasan pers. Karena itulah jurnalis dan media memerlukan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai acuan moral dan panduan profesional.

Acuan moral, seperti juga hal yang sehari-hari kita alami, sering kali tidak tertulis dan konteksual. Dia hanya bersifat norma umum yang berlaku di komunitas dan situasi tertentu Misalnya soal perlunya rasa hormat kepada orang yang lebih tua. Di budaya Timur, itu hal yang amat biasa, tetapi di Barat mungkin tidak terlalu penting karena budayanya lebih egaliter.

Sebagai acuan moral, KEJ menjadi panduan bagaimana jurnalis seharusnya bersikap dan berlaku. Misalnya untuk bersikap independen, tidak menyalahgunakan profesi, menghormati privasi, sampai tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi ras, etnis, agama, warna kulit, dan semacamnya.

Independen berarti jurnalis harus mengabarkan berita berdasarkan pilihannya sendiri. Bukan karena kedekatan dengan narasumber atau sebaliknya, kebencian pada orang lain. Independen juga berarti jurnalis harus bersikap adil terhadap kedua belah pihak yang bersengketa atau berkonflik. Bukan dengan memihak salah satu.

Namun, seperti juga acuan moral sehari-hari, etika di atas pun tidak terukur. Sejauh mana seorang jurnalis bisa disebut independen? Sejauh mana karya jurnalistik bisa dianggap tidak menyebarkan prasangka atau diskriminasi? Bagaimana itu bersikap adil?

Etika bukanlah matematika.

Hal yang lebih bisa diukur justru pada fungsi KEJ sebagai panduan profesional. Sebagai panduan profesional, KEJ menjadi standar sejauh mana jurnalis sudah melakukan profesinya dan membuat karya jurnalistik dengan benar. Ketentuannya lebih mudah terlihat.

Pasal 2 KEJ misalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal itu kemudian ditafsirkan lebih detail dalam delapan poin termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber, tidak menyuap, tidak melakukan plagiat, dan seterusnya.

Panduan profesional juga bisa terlihat dalam sebuah karya jurnalistik. Misalnya tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila atau tidak menyebutkan identitas anak korban kejahatan. Jurnalis juga melayani hak jawab dan hak koreksi. Sebuah karya jurnalistik lebih bisa dinilai untuk melihat apakah sudah mematuhi panduan profesional atau tidak dibandingkan, misalnya, apakah wartawan sudah independen atau tidak dalam aktivitas jurnalistiknya.

Pengawas

Seperti profesi lain, jurnalis juga memiliki pihak lain yang mengawasi apakah seorang jurnalis atau media sudah menerapkan KEJ dengan baik atau tidak. Ada tiga pihak yang bisa melakukan yaitu Dewan Pers, organisasi profesi, dan publik.

Secara umum cara kerja tiga pihak tersebut agak berbeda. Dewan Pers, misalnya, lebih bersifat reaktif daripada aktif mengawasi media. Mereka lebih banyak bekerja jika ada laporan dari warga atau pihak lain yang dirugikan oleh media atau jurnalis.

Organisasi profesi seperti AJI, di mana saya juga bergabung sebagai anggota, memiliki Dewan Etik yang bertugas mengawasi perilaku anggotanya. Namun, seperti halnya Dewan Pers, Dewan Etik ini pun lebih bersifat reaktif. Lebih banyak bekerja ketika sudah ada masalah atau aduan. Mereka tidak terus menerus mengawasi, seperti katakanlah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau polisi.

Karena itu, harapannya justru ada pada publik. Publik bisa terlibat aktif sebagai pengawas media dengan melakukan koreksi atau hak jawab jika melihat praktik pelanggaran kode etik oleh media ataupun jurnalis. Tinggal mampu atau tidak. Kalau sudah mampu, mau apa tidak?

Catatan: materi ini dibuat untuk keperluan Pelatihan Jurnalistik Pers Mahasiswa Akademika dengan topik Etika Jurnalistik.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *