Melawan Jerat UU ITE pada Media

0 , Permalink 0

Kali ini media Jawa Pos yang jadi korban jeratan UU ITE.

Maraknya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengancam kebebasan pers di Indonesia. UU Ini membuat penuntut lebih mudah memenjarakan jurnalis dan pengelola media sedangkan di sisi lain media jadi lebih rentan.

Kasus terbaru di awal tahun ini adalah pelaporan oleh manajemen Persebaya terhadap media Jawa Pos pada 7 Januari 2019. Candra Wahyudi, Manajer Persebaya saat ini, melaporkan Redaksi Jawa Pos ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/24/I/2019/JATIM/Restabes SBY.

Menurut Candra, Jawa Pos telah melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo UU No 19 tahun 2016.

Pelaporan itu, sebagaimana siaran pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya terkait dengan liputan investigasi tentang mafia bola berjudul Green Force pun Terseret. Laporan itu terbit di situs web Jawa Pos pada 6 Januari 2018. Manajemen Persebaya tidak terima dengan laporan itu dan bukannya menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur UU Pers, tetapi malah melaporkan ke polisi dengan UU ITE.

Pelaporan oleh manajemen Persebaya terhadap Jawa Pos akibat pemberitaan itu menambah daftar panjang penyalahgunaan UU ITE terhadap media di Indonesia. Dia sekaligus membuka lembaran kasus terkait UU ITE pada tahun ini.

Maraknya Laporan

Dalam laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), gerakan pembela hak-hak digital (digital rights) di mana saya menjadi salah satu relawan, terungkap bagaimana maraknya penggunaan UU ITE ini pada media. Menurut catatan SAFEnet, sejak ditetapkannya UU ITE pada 2008, sudah terjadi setidaknya 16 kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan media menggunakan UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 3. Tahun lalu terdapat 8 kasus pemidanaan dengan UU ITE itu terhadap 3 jurnalis dan 5 media.

Dari 16 kasus itu pelaku pelaporan pada umumnya adalah kelompok profesi, sebanyak 50 persen, dan pejabat publik, 25 persen. Sisanya adalah orang awam (19 persen) dan pengusaha (6 persen).

Laporan berbeda dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertegas ancaman terhadap jurnalis dan media yang menggunakan UU ITE atau sarana terkait ITE. Ancaman menggunakan sarana ITE itu berupa pengungkapan data-data pribadi tanpa izin (doxing) yang kemudian dipakai untuk melakukan perburuan secara daring (percecution), pelecehan (harrasment) atau perundungan (bully).

Selain maraknya persekusi terhadap jurnalis ketika menjalankan profesinya, pada tahun 2018 lalu juga terjadi tiga kasus menonjol pemidanaan terhadap jurnalis akibat kegiatan jurnalistik mereka. Tiga pemidanaan tersebut adalah pelaporan terhadap jurnalis serat.id Zakki Amali, jurnalis tirto.id Mawa Kresna dan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan. Pelapornya berbeda-beda, tetapi alasan tiga pelapornya sama, mereka keberatan terhadap karya jurnalistik ketiga jurnalis tersebut.

Salah Kaprah

Kian maraknya penggunaan UU ITE terkait hasil kerja jurnalistik itu sudah saatnya mendapatkan perhatian bersama. Sebab, jika tak segera dihentikan, pola pemidanaan terhadap jurnalis dan media semacam ini akan mematikan kebebasan pers yang baru kita nikmati pasca Orde Baru. UU ITE tidak boleh menjadi penggali kuburan bagi media-media yang terus tumbuh di negeri ini meskipun belum sepenuhnya ideal sebagai salah satu pilar demokrasi.

Penggunaan UU ITE oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap karya jurnalistik jelas tidak sesuai dengan amanah UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 1 Poin 11 tentang Hak Jawab. Jika seseorang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan yang dianggap merugikan, orang itu bisa menggunakan Hak Jawab. Bukan dengan langsung melaporkan ke polisi. Jika Hak Jawab dianggap tidak cukup, maka ada mekanisme pelaporan ke Dewan Pers, lembaga kuasi negara yang menangani pers di Indonesia.

Sebagai pengingat, UU Pers juga berlaku lex specialis alias khusus bagi kasus-kasus terkait karya jurnalistik. Hal ini karena kesalahan karya jurnalistik, jika toh terbukti salah, bisa dikoreksi melalui karya jurnalistik lainnya. Tidak dengan menjadikannya sebagai kejahatan atau tindak pidana.

Mekanismenya akan berbeda ketika menggunakan UU ITE, bukan UU Pers. Dengan menggunakan UU ITE, maka pelapor bisa langsung melaporkan jurnalis ke polisi tanpa harus menggunakan Hak Jawab ataupun mengajukan keberatan melalui Dewan Pers sebagaimana diatur UU Pers. Padahal, salah satu prinsip kebebasan media adalah, lawanlah berita dengan berita. Bukan dengan ancaman penjara.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *