Beginilah Kualitas Kebebasan Pers di Bali

0 , , Permalink 0

Pekan lalu Dewan Pers mengadakan diskusi terfokus.

Topik diskusi sehari di Denpasar itu tentang bagaimana indeks kebebasan pers di Bali. Dia bagian dari survei Dewan Pers untuk topik yang sama se-Indonesia.

Survei Indeks Kebebasan Pers merupakan kegiatan rutin Dewan Pers sejak dua tahun lalu. Mereka ingin membuat semacam indeks alternatif dari indeks yang sudah dibuat secara internasional oleh lembaga kebebasan pers global, seperti Reporters San Frontiers (RSF).

Gara-gara terus mendapat nilai kurang bagus dari RSF, terutama karena kasus pembatasan media dan wartawan di Papua, Indonesia jengah. Lalu, Dewan Pers pun membuat indeks sendiri.

Agak aneh. Tapi, ya, sudahlah. Setidaknya bisa menjadi perbandingan.

Dewan Pers membuat Survei Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia dimulai sejak 2015 dengan menjangkau 13 provinsi. Pada 2016, survei menjangkau 24 provinsi. Tahun ini 30 provinsi.

Narasumber survei adalah para ahli di bidang tersebut. Tahun ini sebanyak 306 orang dengana metode wawancara dan diskusi terfokus. Sejak tahun lalu aku menjadi narasumber survei di Bali. Kali ini termasuk diskusi terfokus pekan lalu.

Bersamaan dengan diskusi terfokus tersebut, Dewan Pers juga membagikan buku Indeks Kebebasan Pers Indonesia 2016. Tentu saja di dalamnya termasuk Bali.

Tulisan ini membahas isi buku tersebut.

Meskipun berbeda, dasar penilaian kebebasan pers oleh Dewan Pers dan RSF pada dasarnya sama. Mereka mengacu pada kebebasan dari (freedom from) dan kebebasan untuk (freedom to).

“Kebebasan dari” itu misalnya tidak ada tekanan dari negara, pemilik modal, ataupun warga. Adapun “kebebasan untuk” artinya bebas untuk menggunakan media secara jujur dan membela kepentingan publik.

Turunan dari dua dasar itu kemudian banyak. Misalnya dari banyaknya media saat ini. Indonesia termasuk negara yang sedang menikmati euforia dari jumlah media sebelum kemudian pelan-pelan turun kembali. Setelah pemberlakuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, media-media baru bermunculan.

Menurut data Dewan Pers, pada masa BJ Habibie, pers tumbuh hingga 1.600 media cetak. Namun, jumlah itu terus menyusut setelah Pemilu 1999.

Saat ini diperkirakan ada sekitar 2.000 media cetak tetapi yang memenuhi syarat sebagai media cetak hanya sekitar 320 media. Jumlah media daring diperkirakan sampai 43.300 tetapi yang tercatat sebagai media profesional dan lolos verifikasi Dewan Pers hanya 68 media online. Hingga akhir 2014, tercatat 674 media radio dan 523 media televisi.

Dalam catatan Dewan Pers, secara umum, setelah Pemilu 2014, media di Indonesia terbagi menjadi tiga kelompok: profesional, partisan, dan abal-abal.

Lalu bagaimana kondisi di Bali?

Menurut data Dewan Pers, hingga akhir 2016 lalu terdapat 19 media cetak di Bali yang terbit baik harian, mingguan, dua mingguan, maupun bulanan. Untuk media daring, datanya justru lebih sedikit. Hanya ada dua yang terdaftar di Dewan Pers yaitu Suara Bali dan Metro Bali.

Faktanya, media daring di Bali ini tumbuh sangat banyak. Sebatas yang aku ingat ada beritabali.com, beritadewata.com, balisaja.com, kabardewata.com, kabarnusa.com, suaradewata.com, beritajalanan.com, tatkala.co, popbali.com, baliberkarya.com, balimediaonline.com, semetonnews.com, dll.

Untuk media siaran televisi dan radio, hingga akhir tahun lalu terdapat 9 lembaga jasa penyiaran swasta televisi dan 10 lembaga jasa penyiaran TV berjaringan. Adapun radio swasta sebanyak 50.

Meskipun begitu banyak media baru di Bali, kelompok media paling kuat di Bali tetap tidak berubah: Kelompok Media Bali Post (KMB). Kelompok ini memiliki koran Bali Post, majalah Bali Post, Denpost, Tokoh, Bali Travel News, Bisnis Bali, Bali TV, dan Global FM.

Di sisi lain, media-media nasional juga terus mengembangkan medianya di Bali, seperti Nirwana TV, Radar Bali dan Bali Express sedangkan Kompas Gramedia punya Dewata TV dan Tribune Bali.

Ketika media sudah tumbuh begitu banyak, lalu bagaimana wartawannya?

Nah, ini ironisnya. Salah satu indikator kebebasan pers adalah kebebasan untuk berserikat bagi jurnalis. Ironisnya, belum ada satupun serikat pekerja media di Bali. Memang pernah ada usaha beberapa kali untuk mendirikan tapi berakhir dengan pemecatan.

Dari sisi kekerasan pada jurnalis, Bali relatif aman. Sepanjang 2016 hanya terjadi satu kali kekerasan pada jurnalis di Bali. Kekerasan itu dialami Yudha Maruta, kontributor TV saat meliput sidang di PN Denpasar. Pelakunya anggota gang.

Oleh Dewan Pers, semua faktor di atas kemudian disarikan menjadi tiga dimensi dalam Indeks Kebebasan Pers yaitu kondisi lingkungan fisik dan politik, ekonomi, dan hukum yang kemudian dikuantifikasikan.

Hasilnya, Indeks Kebebasan Pers di Bali dalam hal politik adalah 63,20, ekonomi 60,02, dan hukum 58,32. Totalnya 60,92 atau SEDANG.

Sebagai gambaran, pemeringkatan tersebut terbagi menjadi lima yaitu 0-30 termasuk buruk sekali (tidak bebas), 31-55 buruk (kurang bebas), 56-69 sedang (agak bebas), 70-89 baik (cukup bebas), dan 90-100 baik sekali (bebas).

Bali hanya punya nilai sedang.

Nilai paling tinggi di Bali adalah tidak adanya kriminalisasi dan intimidasi pers. Tidak ada peraturan di daerah ini yang dapat mempidana wartawan karena beritanya (92,22). Juga tidak ada sanksi (90,56) dan sensor (90,50). Selain itu, wartawan asing juga memiliki kebebasan untuk meliput (89,45).

Indikator rendah di Bali adalah independensi lembaga peradilan untuk mengedepankan prinsip kemerdekaan pers daripada UU lain (20,40). Angka ini mengacu pada kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Narendra Prabangsa pada 2009. Skor 20,40 memerlihatkan ketidakpercayaan informan ahli pada lembaga peradilan.

Nilai paling buruk adakah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang hanya 19,20. Ini nilai yang hampir sama di semua daerah. Artinya, media-media di Indonesia memang tidak peduli sama kelompok penyandang disabilitas. Mereka lebih peduli pada bisnis.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *