Perlukah Komunitas Blogger Dilegalformalkan?

3 , , Permalink 0

Tuteh menyeretku untuk ikut membahas topik dilematis ini.

Blogger yang tinggal di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tiba-tiba mention aku di twitnya Minggu lalu. Padahal, aku masih capek sepulang dari Kintamani usai ikut kerja bakti menanam pohon rame-rame di lereng Gunung Batur.

Tuteh menyeretku setelah dia baca serial twit Donny BU, aktivis Internet Sehat. Dalam twit sambil menunggu pesawat boarding di Solo, Jawa Tengah itu, Donny menawarkan ide segar agar blogger membuat komunitasnya lebih legal formal.

Karena capek, jadi waktu itu aku malas nanggepin meski ada beberapa hal yang menurutku perlu didiskusikan lebih lanjut. Tulisan ini melanjutkan obrolan tersebut sekaligus semoga bisa jadi bahan diskusi tentang perlu tidaknya legalitas formal komunitas blogger.

Aku lupa detail twit dua hari lalu itu. Beberapa hal yang aku ingat adalah bahwa komunitas blogger sebaiknya memformalkan komunitasnya secara legal. Jelasnya, komunitas ini harus didaftarkan kepada pemerintah, biasanya sih Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai lembaga resmi. Bentuknya bisa berupa yayasan, perkumpulan, atau bentuk-bentuk lainnya.

Ketika komunitas ini sudah memiliki legalitas formal, maka dia akan lebih mudah membawa diri terutama ketika perlu dengan pihak ketiga terkait sponsorship.

Ide ini menarik. Ada sesuatu yang baru, melegalformalkan komunitas blogger yang selama ini cenderung cair. Cuma, aku kok belum menemukan pentingnya komunitas blogger dibuat jadi organisasi formal.

Sebaliknya, ada beberapa hal yang bisa menjebak komunitas blogger jika dia dilegalformalkan begitu.

Formalitas
Aku belum pernah bertanya satu-satu ke berbagai komunitas blogger di Indonesia. Tapi, aku yakin, komunitas-komunitas blogger tersebut semuanya hanya berbentuk komunitas. Belum ada yang bentuknya sebagai perkumpulan, yayasan, atau semacamnya.

Namanya komunitas, mereka tak punya dasar organisasi yang jelas dan kaku, seperti, sebagai contoh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Organisasi jurnalis yang aku ikuti ini memiliki legalitas plus aturan yang amat jelas, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dan, justru itu menariknya komunitas blogger. Mereka tak perlu terjebak pada formalitas dan legalitas untuk bisa berkumpul dan berbagi. Sebagian besar cair tanpa ada AD/ART dan tetek bengek.

Di Bali Blogger Community (BBC), komunitas di mana aku bergabung, malah tidak ada struktur “lembaga” sama sekali. Kami tak perlu ketua, wakil, dan tetek bengek pengurus lainnya untuk bisa hidup dan berbagi kepedulian selama ini.

Jika kemudian diformalkan, aku hanya khawatir bahwa guyubnya blogger ini malah akan jadi kaku. Terjebak pada aturan formal yang mengikat. Legalitas komunitas blogger malah akan mengurangi cairnya suasana.

Mengubah komunitas blogger jadi formal juga akan memiliki konsekeunsi pada perlunya ada orang yang terus menerus mengurusi. Perlu ada pendiri, pembina, pengawas, dan seterusnya. Mereka inilah yang akan mengurusi komunitas secara terus menerus dan terikat.

Nah, ini yang sepertinya akan susah. Kecuali komunitas bisa jadi sumber penghidupan atau setidaknya pendapatan sih lain lagi. Kalau komunitas bisa memberikan pendapatan sih bisa saja malah anggotanya yang rebutan mengurus.

Isu lain yang aku khawatir terjadi kalau komunitas blogger diformalkan adalah mudahnya komunitas ini dikomersialkan. Ini sih sudah terjadi. Cuma kok takutnya akan makin parah.

Maksudku begini. Selama ini kan komunitas blogger itu berkumpul lebih karena hobi dan niat untuk berbagi. Ketika komunitas diformalkan dalam bentuk organisasi, takutnya kok malah menjebak blogger seolah-olah sebagai modal untuk jualan. Niat sosial akan berganti dengan niat bisnis.

Ya, kurang lebih begitulah. Tulisan ini sebenarnya lebih tepat sebagai kekhawatiran daripada sanggahan terhadap ide melegalformalkan komunitas blogger. Bisa jadi, kekhawatiran ini amat berlebihan alias lebay. Tak apa..

Foto acara BBC dari flickrnya Adi Setiawan.

3 Comments
  • Nike
    December 12, 2011

    sebenernya diawal, Wongkito juga pengen buat yang resmi gitu, sampe akhirnya kami diskusi lebih lanjut dan merasa bahwa tidak perlu segitunya.
    Saya percaya, bahwa komunitas blogger yang tidak formal pun bisa membawa perubahan untuk sekitarnya.

  • a!
    December 16, 2011

    bener banget. tanpa menjadi organisasi formal, seperti yayasan, perkumpulan, dan semacamnya, ternyata komunitas blogger itu sudah amat solid dan mau berbagi. guyub layaknya keluarga tapi terus rajin berbagi pada lingkungannya.

  • nich
    December 20, 2011

    Kita dari BloggerSUMUT juga punya AD/ART, kepengurusan dan segala macam tetek bengeknya. Walau pun yang bergerak di lapangan justru kaum-kaum cair, ya gak masalah juga koq (menurut pandanganku).

    Benturan memang ada, ketika ada yang punya hajatan lalu minta kejelasan organisasi. Pernah berujung batal gara-gara pengurus inti gak ada. Tapi kemudian langsung dimajukan barisan (yang sebenarnya orangnya itu-itu juga) dengan nama yang berbeda. Agenda pun sukses dijalankan, masyarakat pun mendapat manfaat, komunitas dan komunitas-lainnya pun mendapat keuntungan :))

    Kita sepakat bahwa komunitas (termasuk komunitas blogger) didasarkan kepada kesamaan minat, visi, dan lain-lain. Pengakuan, itu kan masalah bagi yang pengen diakui. Kalau komunitasnya solid, gak perlu dikenal juga, asal bisa nongkrong bareng haha-hihi sama-sama, udah paten kali kurasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *