Demikian pertanyaan seorang teman di grup WhatsApp.
Pertanyaan itu berlanjut. Apakah kita bisa menggugat media-media semacam itu jika menggunakan karya kita tanpa izin?
Diskusi di grup WhatsApp Bali Blogger Community (BBC) itu datang dari teman yang juga jurnalis foto. Beberapa teman lain juga pernah menanyakan hal serupa dalam konteks sedikit berbeda kepadaku.
Mereka merujuk pada beberapa akun pembagi informasi di aplikasi Instagram yang lagi ngetren di Bali. Misalnya InfoDenpasar, InfoBadung, dan seterusnya. Tinggal pakai kata depan “Info” kemudian diikuti nama daerah. Makanya, sebut saja mereka akun InfoBlablabla.
Pengikut mereka sampai ratusan ribu.
Akun-akun itu biasanya membagi informasi-informasi baru. Sebagian informasi mereka produksi sendiri. Sebagian lainnya mengambil dari akun lain.
Beberapa teman jurnalis ada yang mengeluh. Karya foto mereka diambil begitu saja tanpa izin. Memang disebutkan sumber foto itu tetapi mereka merasa itu tak cukup adil.
Kenapa? Karena akun-akun itu membuka ruang untuk iklan. Seorang teman jurnalis ekonomi bisnis pernah mengatakan kalau pendapatan akun itu dari iklan sampai angka ratusan juta per bulan.
Angka yang menggiurkan.
Namun, selain bisa mendatangkan kebahagiaan, uang memang bisa menjadi sumber masalah. Samalah kayak agama. Hehehe..
Beberapa orang, terutama jurnalis, merasa itu tidak adil. Mereka sudah susah-susah mengambil foto dan membagi, eh, ada yang mengambil begitu saja dan mendapatkan keuntungan materi dari iklan-iklan mereka.
Maka, keluarlah pertanyaan itu: apakah akun infoblablabla itu masuk kategori jurnalisme warga? Apakah kita bisa menggugat secara hukum jika mereka pakai foto kita begitu saja?
Agak susah juga menjawab dua pertanyaan itu.
Hal pertama mungkin perlu cek apakah informasi tersebut memenuhi standar kelayakan sebagai karya jurnalistik. Tapi, jawaban ini pun bisa dengan mudah dimentahkan, apakah semua karya di media arus utama juga telah memenuhi standar jurnalistik.
Menurutku, sebagian informasi di media-media Instagram sudah memenuhi standar jurnalistik. Terutama dari sisi kepentingan publik. Informasi yang mereka sebar umumnya tentang apa yang sudah terjadi di ruang publik. Paling banyak sih kemacetan lalulintas.
Sebaliknya, tak sedikit berita di media arus utama yang justru belum memenuhi standar jurnalistik. Padahal, mereka dihasilkan oleh jurnalis profesional. Toh, dia masih disebut sebagai karya jurnalistik.
Karena itu, hal kedua, mungkin lebih tepat kalau melihatnya dari perspektif jurnalisme warga. Pengertian sederhana jurnalisme warga mungkin informasi dari warga, oleh warga, untuk warga.
Di sana ada kerelaan untuk membagi informasi. Tidak ada tendensi bisnis.
Pertanyaannya: apakah foto di akun Infoblablabla itu dikirimkan dengan suka rela oleh warga ke akun tersebut, atau akun tersebut hanya mencomotnya dengan semena-mena meskipun menyebutkan sumbernya? Jika praktiknya begitu, maka menurutku dia belum masuk kategori jurnalisme warga karena dia hanya asal ambil, bukan karena ada warga yang membagi ke mereka.
Hal ketiga, perlu dicek juga apakah akun Infoblablabla itu bersifat komersial atau tidak. Ada keuntungan finansial yang mereka dapat atau tidak.
Jika akun-akun itu hanya mengambil foto orang tanpa izin lalu mendapatkan keuntungan, maka menurutku tidak masuk kategori media jurnalisme warga. Mereka hanya mencari keuntungan dari informasi yang diambil dari warga, bukan dari warga yang dengan sukarela membaginya.
Bagaimana dengan penggunaan foto-foto tanpa izin? Bisakah pemilik foto itu menggugat jika foto mereka dipakai meskipun dengan mencantumkan kredit ke pengunggah foto?
Menurutku harus dicek dulu, apakah seseorang itu menggunakan prinsip Hak Cipta, Creative Common, atau Copy Left.
Kalau memang Creative Common, seperti biasa aku pakai di situs berbagi foto Flickr, maka tak masalah kalau ada yang pakai selama disebutkan sumbernya. Namun, yang pakai fotoku biasanya utk non-komersial karena memang aku tidak mengizinkan fotoku untuk dikomersialkan orang lain. Lha wong aku saja membaginya dengan gratis kok dia mau mengomersialkan.
Nah, kalau memang seseorang itu menggunakan Copy Right, maka jelas akun-akun lain tidak boleh pakai tanpa izin. Apalagi kalo akun-akun itu memang jualan informasi, termasuk iklan.
Masalah utamanya, menurutku di etika. Kalau mau memakai karya orang lain, sebaiknya tetap izin. Apalagi kalau sudah menyangkut uang. Kita sebar gratis, orang lain ambil lalu dapat uang dari sana.
Pas diskusi di Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) dua minggu lalu, kebetulan aku jadi moderator, juga ada yang bertanya soal pemakaian karya kita di Instagram oleh akun infoblablabla itu. Apakah etis dan bisa digugat secara hukum?
Orang BEKRAF menjawab bahwa akun itu bisa dipermasalahkan secara hukum kalau dia pakai foto kita tanpa izin dan dia mendapatkan keuntungan secara materi.
Pertanyaannya: maukah pemilik foto itu menggugatnya? Jika tidak secara hukum, mungkin bisa secara (media) sosial. Mari tunggu, adakah yang mau mulai.
Leave a Reply