Akibat adanya dugaan suap dalam pemilihan, PTUN Denpasar meminta pelantikan gubernur dan wagub Bali terpilih ditunda.
Surat Putusan PTUN Denpasar itu intinya meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menunda keputusannya selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Surat bernomor 15/G.TUN.2003/PTUN tersebut ditandatangani panitera Ketut B Nuritha SH dan dikeluarkan Jumat pekan ini.
Pelantikan pasangan Dewa Made Beratha dan IGN Kesuma Kelakan pun bisa jadi mundur dari jadwal semula. Awalnya berdasarkan keputusan DPRD Bali, pelantikan pasangan terpilih akan dilantik pada 28 Agustus.