Jurnalisme Warga untuk Keterbukaan Desa

0 , Permalink 0

bungaya

Kabar tak enak datang dari Intan Paramitha Sabtu lalu.

Teman di Sloka Institute ini mengabarkan kalau pelatihan jurnalisme warga di Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Karangasem masih menghadapi tembok bernama susahnya koneksi internet.

Ini klise banget. Kejadian yang berulang kami alami tiap kali memberikan pelatihan jurnalisme warga di pelosok desa.

Kelas Jurnalisme Warga adalah pelatihan rutin Sloka Institute untuk warga di Bali. Kegiatan rutin sejak 2010 ini untuk melatih warga terbiasa menulis sehingga mereka bisa aktif memberikan kontribusi ke portal jurnalisme warga BaleBengong.

Dalam tiap kelas, kami selalu memberikan pelatihan blog selain juga menulis ala . Tapi ya begitulah. Pelatihan blog selalu saja terhambat kacrutnya koneksi internet.

โ€œSatu jam kelas blog habis cuma buat ngurus koneksi, bikin email, donlot chrome. Dan belum kelar juga,โ€ tulis Intan lewat WhatsApp Group. Lengkap dengan emotikon orang nangis. ๐Ÿ™

Aku sendiri tidak ikut dalam pelatihan kali ini. Seingatku ini pertama kalinya aku tidak ikut kelas jurnalisme warga sejak kegiatan ini pertama diadakan empat tahun lalu. Tapi, aku bisa membayangkan repotnya pelatihan blog dengan koneksi megap-megap di pedalaman karena memang sudah biasa mengalami.

Yes. Begitulah adanya. Kendala kacrutnya koneksi internet di desa-desa sudah terlalu sering kami alami.

Padahal, menurutku, pelatihan jurnalisme warga ini penting banget. Apalagi jika mengacu pada sudah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan harapan baru tentang pembangunan dan tata kelola desa.

Salah satu poin menarik dalam UU Desa ini dari perspektif jurnalisme warga atau keterbukaan informasi adalah Pasal 82 ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Kalau di kota sih biasalah. Tiap warga, secara umum, bebas mengakses dan menggunakan informasi yang berlimpah. Tapi, tidak dengan warga desa di mana akses informasi, terutama melalui Internet masih terbatas.

Karena itu, secara legal formal, Pasal 82 ayat (1) UU Desa bisa menjadi dasar pentingnya jurnalisme warga di desa-desa.

Memang bukan perkara mudah untuk membangun jurnalisme warga di desa-desa ini. Namun, bukan berarti tidak mungkin. Indonesia, semoga, sedang melangkah ke arah sana, keterbukaan desa melalui Internet atau jurnalisme warga.

Internet Penetration in ID (bahasa)

Sumber gambar Lamudi.co.id

Kita bisa melihatnya dari beberapa fakta.

Pertama dari sisi jumlah pengguna Internet. Kian tahun, jumlah pengguna Internet di Indonesia kian bertambah. Dengan mudah kita bisa melihatnya termasuk di desa-desa, terutama di Jawa.

Ada yang menyebut, tahun ini jumlah pengguna Internet di Indonesia naik hingga 22 persen. Dua tahun lalu hanya 74 juta, namun sekarang jadi 100 juta.

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah memastikan bahwa penetrasi Internet tak hanya di daerah urban atau perkotaan tapi juga daerah pedesaan. Dengan demikian, warga desa makin terbiasa mengakses Internet.

Kedua banyaknya pengguna Internet juga berdampak terhadap bertambahnya jumlah pengguna media sosial. Dari survei yang pernah kami lakukan, jumlah pengguna media sosial di Indonesia bisa sampai 90 persen.

Media sosial seperti Facebook dan Twitter, termasuk blog, bisa menjadi media untuk menyampaikan informasi kepada warga desa. Dengan demikian, tak ada lagi informasi di desa yang hanya dimonopoli aparat pemerintahan desa, seperti kepala desa dan aparat lainnya.

Jika dari infrastruktur sudah oke, tugas selanjutnya adalah mendidik warga agar mau dan mampu menggunakan Internet untuk hal-hal positif seperti berbagi informasi melalui jurnalisme warga.

Untuk tugas ini, tak apalah jika warga seperti teman-teman Sloka Institute yang melaksanakannya. Pemerintah cukup sediakan saja infrastruktur dan aturannya.

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *