Tak Perlu Penanda untuk Pewarta Warga

1 , , Permalink 0

Seorang teman pernah dengan bersemangat menunjukkan “kartu pers”-nya sebagai pewarta warga. Tapi, kartu itu untuk apa?

Menurutku, seorang pewarta warga tidaklah perlu mendapat identitas khusus sebagai pewarta, seperti kartu pers. Ada, setidaknya, dua alasan.

Pertama, pewarta warga tetaplah warga “biasa”. Pewarta bukankah wartawan profesional yang memang bekerja untuk membuat berita. Pewarta warga biasanya bekerja di bidang lain, bisa pemandu wisata, dokter, pegawai negeri, atau jurnalis profesional itu sendiri. Tapi, ada perbedaan motivasi dalam menyampaikan berita, baik gambar ataupun teks, melalui media jurnalisme warga.

Pewarta warga membagi informasi lebih karena hobi, bukan karena ingin dibayar oleh media. Ini memang bisa diperdebatkan karen sejumlah media jurnalisme warga juga mulai memberikan intensif pada kontributornya. Tapi, hingga saat ini, sebagian besar media jurnalisme warga tetap mengundang warga untuk menulis bukan karena motivasi honor tersebut.

Karena pewarta warga adalah warga biasa, maka dia tak perlu identitas khusus ketika meliput berita. Dengan menggunakan “kartu pers”, maka pewarta warga tidak lagi warga “biasa”.

Keunikan warga ketika menyampaikan berita melalui media jurnalisme warga adalah karena dia (diharapkan) bisa mewakili sudut pandang warga. Sudut pandang ini akan melengkapi sudut pandang wartawan yang sudah terlalu sering ada di media mainstream.

Ketika pewarta warga sudah bekerja dengan tata cara ala jurnalis profesional, maka dia tak lagi menjadi alternatif. Dia sami mawon dengan wartawan pada umumnya.

Kedua, penggunaan kartu pers tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ketika membawa kartu pers, maka si pembawa kartu “resmi” menjadi jurnalis profesional yang terikat oleh etika. Tapi, dari mana kita tahu bahwa si pembawa kartu itu layak mendapatkan predikat sebagai jurnalis beneran itu?

Secara sederhana, wartawan profesional itu terikat pada dua lembaga, media tempat dia bekerja atau organisasi profesi tempat dia bernaung. Untuk masuk ke perusahaan media (yang bener tentu saja, bukan media abal-abal), prosesnya tak mudah. Ada banyak tahapan seleksi.

Begitu juga ketika jurnalis profesional bergabung dengan sebuah organisasi profesi. Di Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di mana aku bergabung, calon anggota harus menunjukkan contoh karya, tiga rekomendasi anggota lama, serta sudah diperiksa ulang (verifikasi) latar belakangnya. Meski karyanya bagus tapi kalau suka minta amplop saat liputan, dijamin dia tak akan diterima sebagai anggota.

Tapi, itu tidak terjadi di jurnalisme warga. Tiap kontributor di jurnalisme warga tidak terikat secara hukum dengan media tempat dia mengirim berita. Sebab, media jurnalisme warga tidak punya hirarki seperti, atau setidaknya tidak seketat, media mainstream. Kontributor jurnalisme warga bisa menjadi editornya sendiri.

Lalu bagaimana kalau pewarta warga nanti menyalahgunakan kartu pers yang digunakan? Apakah organisasi yang mengeluarkan akan bertanggung jawab? Atas dasar apa?

Menurutku, pewarta warga biarlah tetap menjadi warga. Tidak perlu kartu khusus untuk mereka karena tiap orang sebenarnya adalah pewarta warga. Biarkan mereka tetap dengan ciri khasnya sebagai warga dengan latar belakangnya masing-masing. Dengan begitu mereka akan membawa warna berbeda di antara homogennya media media arus utama.

1 Comment
  • Agung Pushandaka
    November 16, 2010

    Handycamnya bagus nok! šŸ˜›

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *