Menghapus Pungli, Semoga Bukan Cumi

1 , Permalink 0

kwitansi-pungli

Setelah empat bulan di bengkel, mobil kami akhirnya keluar juga.

Selasa kemarin, aku dan kakak ipar mengambil Suzuki Ertiga itu dari bengkel di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Bagian luar mobil terlihat mulus lagi. Mesinnya juga baru.

Awal Juni lalu mesin mobil itu meledak. Meledaknya mesin itu benar-benar meledak. Mesin hancur. Parahnya lagi setelah itu juga dibongkar sama tukang bengkel di dekat lokasi ledakan, Klungkung. Makin kelihatan hancurnya di tangan bengkel tak resmi.

Tidak jelas penyebabnya. Hanya ada beberapa kemungkinan. Salah satunya karena pakai oli palsu. Selebihnya aku tak tahu. Bukan ahli mesin soale.

Dari bengkel amatir, mobil lalu dibawa ke bengkel resmi Suzuki. Di sana, kami mendapat informasi lebih lengkap termasuk soal penyebab ledakan mesin, sesuatu yang menurut petugas bengkel belum pernah terjadi sama sekali.

Karena kondisi mesinnya yang hancur itu, maka perlu waktu lama untuk memperbaiki. Dan, muahaaaaaaal! Biaya servis sampai hampir Rp 23 juta.

Ya, mau apa lagi. Penyebabnya kami sendiri. Kalau saja kami tidak kepleset servis di bengkel tidak resmi dan rajin servis sebagaimana aturan, mungkin kami bisa mendapatkan layanan garansi dari Suzuki.

Jadi ya mari terima nasib. Memperbaiki dalam waktu lama, sampai empat bulan, dan mengganti biayanya sampai Rp 23 juta itu.

Kami benar-benar sadar dan ikhlas membayar Rp 23 juta itu. Sudah risiko kelalaian kami sendiri. Sampai kemudian tiba-tiba muncul biaya siluman sebesar Rp 2,3 juta.

Biaya tambahan itu kami ketahui setelah sebulan lalu kami sendiri datang ke bengkel. Petugas servis bengkel bilang kalau biaya itu untuk pengurusan surat keterangan dari polisi tentang mesin yang meledak. Ada aturan bahwa kalau ganti mesin maka harus ada surat keterangan dari kepolisian.

Petugas bengkel tidak bisa menunjukkan aturan yang mana itu. Dia cuma bilang bahwa aturan tersebut diberlakukan setelah kejadian bom Bali 2002 lalu. Kami memaklumi saja bahwa harus ada surat keterangan untuk penggantian mesin.

Tapi, urusan tambahan biaya itu yang tak bisa kami terima begitu saja.

Petugas bengkel lalu menelpon calo yang mengurus surat keterangan dari polisi itu. Biar lebih mudah, bengkel memang biasa bekerja sama dengan calo untuk mengurus surat-surat untuk kendaraan dari kepolisian. Begitu pula ketika mengurus surat-surat untuk penggantian mesin mobil kami.

Sejak tiga bulan lalu, si calo sudah mengurus surat-surat tersebut. Dan, itulah yang membuat perbaikan mobil sampai makan waktu lebih dari tiga bulan.

Pihak bengkel sendiri sudah seperti pasrah mengenai biaya tambahan. Mereka berkali-kali bilang bahwa tambahan biaya sekitar Rp 2,3 juta itu bukan mereka yang ambil tapi diberikan langsung ke calo yang mengurus.

Kami pun minta dipertemukan dengan si calo. Dan, keinginan itu dipenuhi.

Si calo datang. Dia sudah membawa kwitansi sebesar Rp 2,3 juta. Keterangan di kwitansi adalah untuk biaya pengurusan surat keterangan ganti mesin.

Aku tanya untuk apa saja detail biaya Rp 2,3 juta tersebut. Dia hanya bilang untuk polisi. Aku lanjut lagi persisnya biaya apa. Dia hanya bilang pengurusan surat keterangan.

“Apakah ada bukti pembayaran dari petugas polisi?” aku tanya.

“Tidak ada,” jawabnya.

“Siapa persisnya polisi itu?”

Si calo menggeleng. Dia tidak mau menjawab. Salah juga kami sudah duluan bilang kalau kami wartawan.

Singkatnya. Begitulah pungutan liar (pungli) terjadi. Si calo bawa-bawa nama polisi. Namun, dia tidak bisa menunjukkan siapa polisi yang dia maksud.

Kemudian kami baca berita tentang upaya Jokowi untuk menghapus pungli. Aku mrenges saja. Semoga bukan cuma mimpi alias cumi..

1 Comment
  • Redocrominon
    October 31, 2016

    Aha… kasus pertama dialami sendiri pasca giatnya pemberantasan Pungli…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *