Secarik kertas itu memaksa Kuncoro masuk penjara.
Petani di Dusun Besuk, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu ditangkap pada 16 Januari 2010 lalu. Dia dituduh memalsukan merek benih jagung.
Pagi itu, 15 anggota polisi menangkapnya. Mereka membawa surat perintah dari Polres Kediri untuk menahan Kuncoro. Setelah itu, petani pengembang benih itu pun harus tinggal di penjara selama tujuh bulan.