Pelatihan dasar tentang keamanan digital di dua lokasi pun selesai.
Pertama di Denpasar pada Sabtu, 5 Mei lalu. Seminggu kemudian di Makassar. Pesertanya kurang lebih sama, jurnalis dan aktivis di masing-masing kota.
Maka, menulislah untuk berbagi. Agar ceritamu abadi.
“Saya merasa sendirian ketika itu. Tidak ada teman sama sekali,” kata Prita Mulyasari.
Sabtu lalu, Prita bercerita kepada kami di Jakarta. Selama sekitar 4 jam, diselingi rehat makan siang, ibu tiga anak yang pernah masuk penjara gara-gara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini membagi kembali pengalamannya.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013.