Menteri Agama Said Agil Husi Al-Munawar menegerikan 250 madrasah di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 558 Tahun 2003 yang ditandatangani pada 30 Desember lalu di Jakarta. Alasan yang disampaikan Menag dalam SK adalah untuk meningkatkan mutu madrasah sebagai salah satu jalur pendidikan. Adapun rincian madrasah yang dinegerikan tersebut adalah 89 Madrasah Ibtida’iyah, setingkat Sekolah Dasar (SD), 92 Madrasah Tsanawiyah, setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan 69 Madrasah Aliyah, setingkat Sekolah Menengah Umum (SMU).
Jumlah Madrasah Ibtida’iyah (MI) sebanyak 89 tersebut tersebar di seluruh provinsi. Di Bali sendiri hanya ada dua yaitu MI Al-Mubarok di Gilimanuk Kecamatan Melaya menjadi MIN Gilimanuk dan MI Al-Mu’awanah di Banyubiru, Kecamatan Negara, menjadi MIN Banyubiru. Kedua sekolah dasar ini berada di wilayah Kabupaten Jembrana, sekitar 150 km dari Denpasar ke arah barat laut.
Continue reading “Ketika Sekolah Berubah Status”