Rumah Tulisan

maka, menulislah untuk berbagi, agar ceritamu abadi.

Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!


April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.

Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
  2. Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
  3. Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.

Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.

  1. okanegara Avatar

    wah, padahal pingin ikut kopdar di palensa, tapi baru bisa jam 5 sampai denpasar…tapi setuju dengan sikap ini

  2. Yanuar Avatar

    ikut mendukung.!!!

  3. Arie Avatar

    sudah kupajang dirumah silumanku hahahahaha

  4. Tumik Avatar

    Setubuh…
    Meski bukan anggota BBC, tapi ikut dukung ajah. Itung-itung dompleng nama…

  5. erickningrat Avatar

    setuju !!!
    dukung tiga opsi di atas !!

  6. imsuryawan Avatar

    Ga bisa ikut kopdar nok boss…

  7. ronny Avatar

    ulasan ttg seputar uu ite dan cybercrime dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com

  8. wahyu Avatar

    Setuju..!!!!
    Masak kebebasan kita dibatesin,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *