Setelah UU ITE Disahkan

22 , , Permalink 0

Setelah seminggu ini membaca, menelaah, mencari referensi, dan seterusnya, akhirnya aku bisa juga nulis soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). *Mimih serius sajan noq*. Kemarin sempat mau langsung bikin tulisan soal UU yang disahkan DPR seminggu lalu tersebut. Waktu itu sih pendekatannya soal pornografi. Tapi waktu itu aku belum baca detail UU tersebut dan lebih banyak dapat dari media. Takut aja sih tidak kuat argumennya. Juga khawatir lebih banyak asumsi berdasarkan berita di media.

Dan, setelah kubaca berulang-ulang tiap pagi pas baru bangun di saat otak masih segar, aku mulai bisa menganalisisnya secara tajam dan terpercaya. Hahaha..

Pertama soal apresiasi atas lahirnya UU ini. Setelah sekian lama dikritik banyak pihak sebagai negara yang tidak terlalu peduli pada kemajuan teknologi informasi (TI) karena tidak punya UU tentang TI, akhirnya Indonesia punya juga aturan ini. Jadi, meski masih sebatas UU, belum ada peraturan pemerintah dan penjelasan teknis lainnya, UU itu membuktikan bahwa pemerintah mulai peduli soal ini. Meskipun masih penuh catatan di sana sini, UU ini perlu diapresiasi.

Materi UU ini secara keseluruhan bagus. Isinya ternyata tidak hanya melulu mengatur tentang pornografi. Hal yang mengatur soal situs porno hanya nongol satu kali di Pasal 27 ayat (1). Itu pun tidak spesifik pornografi. Hanya larangan untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau data elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

*Huh, bahasa hukum memang terlalu njlimet dan bertele-tele*

Larangan soal situs melanggar kesusilaan itu satu pasal dengan larangan soal perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan dan atau pengancaman. Makanya aku heran juga kenapa media lebih menyoroti soal ponrografinya ya?

Padahal UU ITE tidak melulu soal esek-esek dan lendir. Dia mengatur hal-hal lain di luar masalah internet. Dan bagiku ada bagusnya. Contoh kecilku padaku sih begini. Jumat pekan lalu, kartu ATM-ku tertelan mesin ATM BNI di Jalan Veteran. Sebelum adanya UU ITE ini, aku mikir bagaimana kalau ternyata kartuku rusak, tidak diganti, atau bahkan duit tabunganku hilang semua? Tapi, aha, sekarang sudah ada aturan soal itu. Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa kalau terjadi kerugian transaksi eletronik akibat rusaknya alat milik agen elektronik (dalam hal ini BNI), maka kerugian akan ditanggung penyelenggara agen elektronik. Jadi, aku nanti bisa minta ganti kalau ternyata duitnya hilang semua. Enak, enak, enak..

Bagian bagusnya UU sudah. Sekarang gantian soal beberapa catatan. Nanti terakhir baru soal gugatan. *Mimih!*

Beberapa yang hal perlu dipertanyakan dari UU ITE ini adalah soal pencemaran nama baik, urusan kesusilaan, dan tanggung jawab negara. Ehm, beraaaat..

Pertama, soal penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang ternyata harus meminta izin orang lain tersebut. Waduh, ini aneh juga ya. Apa ya maksudnya? Dengan otak terbatas, aku tetap tidak bisa memahaminya. Tapi sebatas yang aku pahami begini. Jika aku ingin menulis tentang seseorang, maka aku harus mendapat izin dari orang lain tersebut. Lah, bagaimana kalau aku menulis di blog bahwa semalam aku mimpi makan serombotan bareng Luna Maya? Kalau aku nulis data pribadi yang sudah umum, masak aku harus minta izin Luna Maya dulu?

Hmm, mungkin Dek Didi atau Heru, yang ahli hukum bisa menjelaskan pasal ini.

Kedua, soal larangan kesusilaan alias pornografi. Hmm, lagi-lagi negara mengurus soal beginian. Aku masuk orang yang percaya bahwa soal seks, seperti halnya agama, tidak usah diurus oleh negara. Biarkan tiap orang mengurus ini masing-masing. Makin sedikit peran negara akan makin membuat kita dewasa soal ini. Lagian apa negara ini kurang kerjaan.

Sekadar referensi.

Jika kita mencari dengan kata kunci “sex” di Google, akan muncul 662.000.000 situs, 568.881 video, 157.000.000 gambar, dan 111.057.569 blog. Maka dapatlah terbayang bagaimana upaya untuk menyaring informasi dari sekian banyak sumber tersebut. Apalagi jika harus memilah antara informasi “seks” yang layak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, ilmu bercinta, ataupun sekadar sebagai pemuas berahi belaka. [Sumber: Kompas (31/3/08]

Maka, polisi, Depkominfo, dan seterusnya hanya akan sibuk menelusuri tiap situs, blog, atau semua data elektronik (termasuk email) yg menggunakan kata seks. Ah, kurang kerjaan amat. Mending nangkap sang “pakar” telematika yang sok tahu itu. Lebih gampang. ๐Ÿ˜€ *Ups, bisa ditangkap nih aku. Hihihi*

Btw, ini UU mengatur kesusilaan. Tapi kok namanya jorok. Untung hanya ITE, tanpa L. Kalau isi L bisa jorok banget.

Ketiga, soal tanggung jawab negara. Seperti biasa, UU selalu saja lebih banyak mengatur warga negara, bukan negaranya. UU ini pun demikian. Jarang banget pasal yang mengatur sejauh mana tanggung jawab negara untuk mencerdaskan masyarakat pengguna TI.

Oke, bagian terakhir adalah soal ancaman UU ITE. Tapi, aduh, sudah sore nok. Sudah pukul 5 pas nulis soal ini. Besok saja dilancut soal ancaman UU ITE untuk blogger. Sekarang cao dulu.

22 Comments
  • Ady y
    April 2, 2008

    Setuju, sex jangan diatur negara tapi diatur pasangan masing2 ๐Ÿ˜†

  • okanegara
    April 2, 2008

    saya belum baca draft nya. jadi kalau memahami seks untuk edukasi tetapi dengan menggunakan piranti media (gambar, flash, video,dll) apa ada disebut?

  • Dek Didi
    April 2, 2008

    Keren sekali ulasannya Bli.
    Benar, harusnya Roy Suryo dulu yang diurus.
    Perkataanya banyak yang menyesatkan. Bagi masyarakat awam, perkataan RS bisa menjadi pedoman menyesatkan, apalagi dengan predikat “pakarnya”.
    Kembali ke persoalan UU ITE, memang sepantasnya sebuah negara mempunyai perangkat hukum dalam bidang ITE, tapi bukan berarti negara bisa langsung melakukan blocking terhadap situs tertentu..
    Masih mikir “Apa situs porno perlu diblok apa gak ya?”

  • devari
    April 2, 2008

    coba kalo youtube dan google ngambek dan ngeblock IP indonesia shingga ga bisa diakses dari Indo. hmmm kira2 apa komentar roy suryo?

  • paramarta
    April 2, 2008

    kalo juga ngeblok suatu situs hanya dengan mengandalkan kata kunci saja bisa salah tuh .. nelusuri satu persatu udah pasti pekerjaan yang melelahkan

    coba kalo dibutuhkan relawan untuk itu, saya mau gabung tapi saya lolosin aja yang gituan ๐Ÿ˜†

  • artana
    April 3, 2008

    Memang benar sih, UU itu perlu ada buat ngatur hidup manusia di segala aspek asalkan jangan peraturan itu dibuat untuk mengebiri hak-hak orang lain…!

  • Yanuar
    April 3, 2008

    yoih…
    pemirsa UU ITE hanya terpaku pada undang-undang porno dan tidak sadar kalau semua yg berhubungan dengan media informasi pasti terkena dampak.

    yaaa.. selamat menunggu kena pasal aja.

  • arYa
    April 3, 2008

    ngabisin duit negara ja
    huh

  • erickningrat
    April 3, 2008

    percuma

  • Nyoman Ribeka
    April 3, 2008

    belum sempat baca. tapi kok mencurigakan isinya ya? ah wong orang sekelas roy suryo aja bisa jadi pakar, saya jadi ga yakin ama yang bikin UU ini hahahahaha …

  • Mardies
    April 3, 2008

    Beberapa isi UU ini memang aneh. Sama seperti penerjemahan produk-produk Microsoft. Katanya ada pakarnya ๐Ÿ˜€

  • wira
    April 3, 2008

    yeeee… masih bersambung ya?

    by the way, lucu juga UU ITE + L
    hwahuahuahua..

  • antonemus
    April 4, 2008

    @ ady: betul, pak dosen. btw, selamat ya tulisannya di BP kemarin. hehe..

    @ okanegara: tidak ada, dok. UU ini lbh pd penggunaan media informatika kayak internet. jd don’t worry..

    @ dek didi: situs porno ga perlu diblok. serahkan saja pd tiap orang. negara ngurusi rakyat yg laper aja. jgn ngurusi orang yg nafsu. ๐Ÿ˜€

    @ devari: komentarnya gini, “ini pasti ulah blogger.” hahaha..

    @ paramarta: jd kita semua hrs jd relawan. trus kita lolosin aja semuanya. ๐Ÿ˜€

    @ artana: yoi, pak dosen. kan repot kalo dikebiri. mending pasang KB. ๐Ÿ™‚

    @ yanuar: ayo kita lawan, pak de. jangan hanya menunggu. *mimih, gawat sajan noq. hehe*

    @ arya: mending habisin bandwith. ๐Ÿ˜€

    @ erick: apanya yg percuma? *sok bingung*

    @ nyoman ribeka: awas kena pasal pencemaran nama baik, win.:D

    @ mardies: pakar ngibul itu?

    @ wira: kok malah komentar soal ITE (-L). dasar pak dosen. ๐Ÿ˜€

  • raizamn
    April 4, 2008

    Halo, salam kenal,

    Mungkin tentang penggunaan data pribadi seseorang di Internet, mencakup data seperti alamat, tanggal lahir, nomor identitas, yang gitu2 lah. Sebagai contoh, di Inggris setau saya, daftar nama dan kewarganegaraan juga alamat email temen sekelas aja, orang sekretariat univ ga mau kasih via email. Ada yang namanya “Data Protection Act” katanya. Harus yang bersangkutan yang ngasih, atau dia memforwardkan ke alamat email teman dan membiarkan teman tsb memutuskan untuk reply atau tidak.

  • ady gondronk
    April 5, 2008

    ugghhhsssss……..
    capek bacanya….
    serius se-X artikelnya pan bani ne…

  • imsuryawan
    April 5, 2008

    Hmm…. ** Manggut2…

  • ghozan
    April 6, 2008

    setuju… tangkap saya “tukang kibul” telematika itu… saya jeg setuju sajan bli!

  • antonemus
    April 7, 2008

    @ raizam: masalahnya di UU itu tidak jelas apa yg dimaksud dg data pribadi. jadi, kesannya sangat luas. but, thx sudah kasih masukan soal data pribadi itu.

    @ ady gondronk: iya, nok. tumben2 aku serius gini. ๐Ÿ™‚

    @ imsuryawan: apanya yg manggut2. ๐Ÿ˜€

    @ ghozan: ayo kita santet aja lewat blog. ๐Ÿ˜€

  • Mat Pe'ank
    April 8, 2008

    Wah pakar telamatika itu mah tukang jiplak doang…..Lagian mo ngapian seh pasang proteksi. Apa gunanya internet klo pemakaiannya sampe dibatasin? Mending baca koran ama nonton tipi aja klo harus dibatasin sih.Padahal proteksi itu gak perlu ampe di block total. Dasar aparatnya aja yg sok tokaw semua….pada cari muka ama biasalah….inikan project besar pemerintah, pasti banyak buang uang utk riset ini itu.

  • ady djarot
    May 2, 2008

    indonesia..indonesia,riwayatmu kini..makin CAPE DEH

  • ronny
    July 3, 2008

    ulasan ttg seputar uu ite dan cybercrime dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com

  • Andi
    February 11, 2009

    Paling blog Forum Murtadin indonesia ini juga kena!

    http://trulyislam.blogspot.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *