Semeton Belogger yth,
Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, penulis opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman penjara delapan bulan karena dianggap melanggar pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 (penghinaan terhadap orang lain) KUHP.
Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari semangat umum masyarakat yang menginginkan kebebasan menyatakan pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945.
Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah, kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan ini tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti yang kita teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching BBC Minggu lalu.
Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa disudutkan oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk menyelesaikan masalah akibat tulisan.
Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog masing-masing dengan semua cara kita berekspresi. Jika berkenan, silakan posting pernyataan ini blog masing-masing. Sebab, diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.
In solidarity..
Leave a Reply