Setelah ngomong2 sejak lima bulan lalu, akhirnya aksi demo pun dilakukan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar Kamis kemarin. Ikatan Korban Napza (IKON) Bali menuntut agar hakim tidak lagi menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi pecandu narkoba. Sebab, nyatanya penjara memang bukan jawaban. Di dalam penjara, pecandu makin mudah dapat heroin dan narkoba jenis lain.
Demo kemarin mungkin bukan hal luar biasa. Massa sekitar 40 orang. Tuntutan penghapusan vonis penjara. Tujuan PN dan Kejari Denpasar. Orasi. Nyanyi2. Tidak ada yg istimewa.
Tapi bagiku itu bersejarah. Sebab inilah utk pertama kali pecandu narkoba mau terbuka dan melakukan aksi. Memang banyak yg sudah ga pakaw lagi, tapi tidak sedikit pula yg masih aktif cucaw atau ikut terapi substitusi.
Aku sendiri ga pernah pakaw, dan semoga tidak pernah. Na’udzubillah! He.he.
But ngeliat gimana susahnya mereka melepaskan diri dari kecanduan, negliat gimana mereka udah mencoba melepas tapi belum bisa, atau mendengar cerita mereka disiksa polisi atau di penjara, rasanya perlakuan itu memang tidak benar. Soal adil itu urusan hakimlah. Tapi jelas penjara tidak menyelesaikan masalah. Makanya dengan senang hati aku oke ketika diajak gabung dan mendorong kesadaran hak asasi manusia pada junkie.
Aksi kemarin mungkin kecil. Tapi bagiku, itu bagian dari munculnya kesadaran pada pecandu atau bekas pecandu utk mengubah keadaan. Syukur yg diubah malah sistem. Wah, kereeen.. :))
Leave a Reply