
Pertanyaan sama selalu muncul di kepalaku ketika melihat tersangka, ingat ini baru tersangka, teroris ditembak mati oleh polisi. “Kenapa sih mereka harus ditembak mati?”. Meski sebenarnya tidak setuju dengan hukuman mati, aku bisa memaklumi ketika yang ditembak mati adalah Amrozi CS atau siapapun yang terbukti di pengadilan memang bersalah.
Tapi, bagaimana dengan orang-orang yang status hukumnya belum jelas tapi sudah ditembak mati? Mereka ini baru disangka sebagai teroris. Belum jelas apa kesalahannya. Belum jelas kejahatan macam apa yang mereka lakukan. Belum jelas apa perannya. Lalu, polisi sudah menembak mereka. Mati.
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul lagi setelah membaca di berbagai media tentang penyergapan kelompok yang diduga sebagai teroris di Aceh maupun Pamulang. Dalam penggerebekan ini, polisi menembak mati tiga tersangka di Pamulang dan dua tersangka lainnya di Aceh.
Membicarakan masalah ini pasti memicu kontroversi. Juga kadang-kadang sebagian orang langsung dengan mudah menyematkan anggapan padaku bahwa aku pendukung orang-orang yang disangka sebagai teroris tersebut. Karena itu perlu ada ketegasan. Aku tak mendukung terorisme atas nama apa pun.
Aku bersyukur lahir dan besar dalam keluarga religius namun moderat. Aku malah kasihan pada orang-orang yang tertipu untuk melakukan teror atas nama jihad.
Jadi, sekali lagi, mendiskusikan penembakan pada orang-orang yang diduga sebagai teroris itu bukanlah berarti aku mendukung terorisme itu sendiri.
Hal yang kupertanyakan adalah: apakah mereka memang harus ditembak mati untuk sesuatu yang belum jelas?
Pertanyaan ini muncul karena beberapa alasan. Pertama, kalau memang mereka itu orang yang disangka sebagai teroris, tidakkah lebih baik kalau mereka ditangkap hidup-hidup? Dengan begitu polisi bisa mendapatkan keterangan lain tentang jaringan tersebut. Jangan seperti Ibrahim di Temanggung Agustus tahun lalu yang ditembak mati karena diduga sebagai Noordin M Top. Dan, polisi ternyata salah.
Alasan kedua ini hanya karena alasan kemanusiaan. Sebagai manusia, tidakkah orang-orang itu harus dihormati haknya untuk hidup. Aku cari di Google. Polisi ternyata punya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999. Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Dasar Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Salah satu poin dalam aturan ini adalah bahwa meski tersangka lari, polisi dilarang untuk menembaknya.
Pasal 5 ayat 2 Peraturan ini juga menegaskan bahwa ada delapan bagian dari HAM yang tak boleh dihilangkan dalam kondisi apa pun. Hak untuk hidup adalah hak pertama dari hak yang tak boleh dihilangkan dalam kondisi apa pun itu. Yap. Dalam kondisi apa pun.
Tidakkah polisi punya cara lain, dilumpuhkan, misalnya. Ditembak dengan gas air mata. Atau dibius. Atau apa kek. Kalau mereka bisa beli senjata beserta isinya yang mahal, masak sih beli peluru untuk membius saja tidak bisa?
Foto diambil dari Vivanews.com.
Leave a Reply