Kalau nurut jadwal, Bali Blogger Community (BBC) sebenarnya punya agenda rutin kopi darat (kopdar) tiap dua bulan sekali. Karena terakhir kali kami semua ketemuan Februari lalu pas launching BBC, maka seharusnya April ini ada agenda kopdar. Aku sih memang menunggu saja ada teman yang mau berinisiatif ngundang kumpul dan makan-makan. Sayangnya, ternyata bulan ini tidak ada juga undangan dari pihak berwenang. 🙂
Untunglah, minggu ini aku bisa juga kopdaran dengan beberapa teman BBC di Bandung. Di sela-sela pelatihan menulis yang diadakan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional, aku berniat ketemu dengan beberapa teman di kota sejuk ini. Dan, senangnya lagi, dua teman BBC di Bandung, Aprillia dan Eka, mau juga diajak ketemuan.
Jumat sore tadi kami pun ketemuan. Agak lucu dan serba canggung juga karena kami belum pernah ketemuan sebelumnya. Misalnya pas baru ketemu. Aku menunggu di lobi Hotel Karang Setra, tempat pelatihanku, dari pukul 16.30 WIB. Sambil baca koran, aku selalu lihat tiap ada orang datang ke lobi itu sambil bertanya-tanya dalam hati, “Ini gak ya orangnya?” Sampai akhirnya datang cewek bersweater pink dengan tas menggantung di pundak.
Ini dia si Aprillia Gayatri, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran semester VI. April, panggilannya, campuran dari ayah Malang (Jawa Timur) dan ibu Singaraja (Bali). Keluarga besar sekarang tinggal di Bogor, tapi dia kuliah di Bandung.
Sekitar 15 menit setelah itu, datang cowok bersweater dengan krah baju di luar. Dia bawa tas punggung dan laptop menggantung hingga pinggang. Aku dan April sempat ragu dia akan datang. Soalnya tidak ada nomor telepon yang bisa dihubungi. Untungnya dia nongol juga.
Ketika Eka baru datang, kami sempat saling lihat tapi tidak berani menyapa karena takutnya salah orang. Eh, lalu kudengar dia menyebut nama “Anton” ke resepsionis. Aha, inilah dia teman Winardi dan Beni itu.
Eka, dari Karangasem, sekarang sedang mengambil S2 Matematika di Institut Teknologi Bandung (ITB), kampus yang hanya bisa kumasuki lewat mimpi. Dulu dia juga kuliah S1 juga di ITB.
Sebelum cabut dari hotel untuk cari tempat lebih asik, kami ngobrol dulu. Dua temanku peserta pelatihan, Nasrul dari Bangka Belitung yang juga blogger dan Ganefo dari Surabaya, sesekali menimpali. Lucunya, tiga di antara lima orang yang ngobrol sore itu ternyata berulangtahun berurutan bulan ini: aku (19), April (20), dan Nasrul (21). Kami semua ketawa ketika tahu soal kebetulan yang aneh ini.
Kami kemudian melanjutkan obrolan di Paris van Java, mall baru sekitar 500 meter dari hotel Karang Setra. Aku dan April jalan kaki. Eka naik motor. Paris Van Java adalah kompleks pertokoan yang baru berdiri sekitar dua tahun lalu. Tempatnya asik banget. Luas dengan banyak toko dan cafe berderet-deret. Ada MU Bar, KFC, Sturbuck, Black Canyon Coffee, dan seterusnya. Mirip Kuta Square namun lebih luas dan ada cafe-cafe untuk bersantai. Dua temanku yang lain tidak ikut kami. Jadi tinggal tiga anggota BBC saja yang ngobrol.
Semula kami hendak ngobrol santai di Starbucks Cafe. Karena, meskipun trans-national corporation (TNC) namun bersertifikat fair trade. Tapi karena menghormati Eka yang di blognya mengaku sebagai proletar, maka kami pilih tempat minum yang lebih berbau lokal, bukan komprador seperti Sturbucks. 🙂
Atas rekomendasi April, kami memilih salah satu cafe bernama lokal, Bandoengsche Melk Centre (BMC). “Yoghurtnya enak,” kata April.
Kami bertiga pun makan di situ. Menu pilihanku juga makanan berbau lokal. Nasi Liwet Komplit (Rp 24.000). Soalnya selama empat hari di Bandung, aku belum menemukan menu khas Sunda sama sekali. Makanan di hotel kurang asik. Makanya kali ini aku pilih menu ini saja. Isinya nasi liwet satu bakul sangat gurih dengan lauk ayam, tahu, dan tempe goreng. Minumnya aku pilih jus mangga. Eka dan April ternyata pilih minuman yang sama, Yoghurt Coct Strawberry (Rp 14.000). Tampilannya bikin aku ngiler.
Dari sekitar pukul enam petang kami ngobrol kemu mai dari perkembangan Bandung yang kini dipenuhi mall, soal blogging, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sampai sejarah. Aku baru tahu kalau Bandung pada tahun 2000an, seperti dikatakan Eka dan April, ternyata belum banyak berisi mall. Jalanan juga tidak terlalu macet. Namun setelah adanya tol Jakarta – Bandung, kota ini jadi lebih macet apalagi pada akhir pekan. Ya, inilah dampak negatif pembangunan di Bandung.
Ngrasa minder juga sih ngobrol dengan dua teman ini. April sepertinya paham banget soal hukum. Ya, maklumlah. Kuliahnya memang di Fakultas Hukum. Aku banyak tanya soal bagaimana mekanisme untuk mengubah UU ITE yang mengancam blogger itu. April lalu menjelaskan lumayan detail tentang ini. Misalnya uji materi dan tetek bengek lain. Aku lebih banyak mlongo. Sesekali saja menimpali dengan pertanyaan sok pinter.
Tapi tampang bloonku itu lebih kelihatan ketika Eka ngobrol soal sejarah. Dia ngewes saja menjelaskan kontroversi diangkatnya Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional. Meski kuliah Matematika, ternyata Eka dueg gati soal sejarah. Sedangkan aku, jangankan komentar, mau tanya pun tidak PD. Jadinya ya hanya bisa jawab hahu hahu gen. 😀
Di antara obrolan, sesekali kami diam seperti kehabisan bahan. Kalau sudah begitu, maka masing-masing kami hanya melihat ke arah lain. Aku sih ngeliat neng-neng Sunda geulis ini.
Sekitar pukul 8.30 malam, gelas minuman sudah kering kerontang. Bahan obrolan juga sudah tidak ada lagi. Maka kopdar pun berakhir dengan foto-foto. Namanya blogger, jadi tetap saja harus narsis. Kalau tidak foto-foto, tentu tidak ada yang nanti bisa dipasang di blog. 😀
April 20, 2008
Bli.. makasih loh kemarin di traktir… Otanjoubi omedetto gozaimasu (selamat ulang tahun)
Menjawab pertanyaan kemarin tentang judicial review atau uji materiil, setelah saya tanyakan kepada dosen, beliau hanya menyuruh saya untuk membaca UU No.24 Tahun 2003 tentang MK dan Putusan MK no 3/PMK/2003.
Disebutkan dalam UU tsb pada Bab V yang Intinya, setiap orang boleh mengajukan permohonan Uji Materil terhadap peraturan perundang – undangan. Untuk pengujian Undang – undang terhadap UUD’45 diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan untung peraturan perundang – undangan dibawah UU, diajukannya ke Mahkamah Agung. Jadi yang dimaksud dengan “pemohon” bisa secara individual, perkumpulan, hingga seperti yang saya bilang class action melalui kuasa hukumnya.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon sendiri atau melalui kuasanya. Harus disebutkan secara jelas bagian2 dalam UU yang bertentangan dengan UUD’45, karena pengujian UU adalah terhadap UUD’45. Pengajuan ke MK melalui panitera, akan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Namun pengajuan permohonan itu “HARUS” disertai dengan bukti – bukti bahwa suatu undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD. Jika belum ada cukup bukti, panitera bahkan hakim akan meminta pemohon untuk melengkapi bukti2nya kembali dalam jangka waktu yang cukup pendek yaitu 7 hr.
Maka dalam hal ini, jika tidak ada bukti permohonan judicial review tidak dapat diteruskan.
April 21, 2008
mana foto – foto ne bli huehehehehehe … saya juga mau liat donk
April 21, 2008
foto sama neng gelisnya mana.??
April 21, 2008
Selamat Ulang Tahun Bli. Terimakasih juga buat traktirannya.
Hah.. pantes tempat nongkrongnya dirubah. Hahahaha Apalah arti sebuah nama bli. Dalam jiwa saya masih ada sifat kapitalis dan sosialis yang campur blek jadi satu. Hehehehehe jadi aku bukan kiri bukan kanan. Aku campuran aja deh.
Mengenai sejarah, blinya berlebihan nih. Saya masih belum tahu banyak dan yang saya tahu belum tentu benar. Makanya saya berusaha memahami sejarah bukan secara hitam putih. Blinya cuman merendah aja nih…
Ngomong-ngomong fotonya kemana bli???
Suksma
April 21, 2008
Ga sempat bilang di milis. Met Ultah Bli! Btw, pada akhirnya siapakah yang berwenang untuk kopdarnya? 😀
April 23, 2008
@ aprillia: hi, jeng. makasih banyak pencerahannya soal uji materi UU ITE. aku pelajari dl. abis itu baru kita garap lebih serius. kayaknya Dewan Pers juga sangat serius akan melakukan uji materi. sayangnya mereka hanya terbatas pada pasal 27 ayat (3) itu. padahal ayat2 lain jg gawat buat kita sbg blogger.
@ nyoman ribeka: foto2 nyusul, bli bagus. sabar..
@ yanuar: ya. sama saja. foto nyusul. sabar na’e. 😀
@ made eka: makasih jg sudah jadi tukang ojek meski cuma semalam. 😀 soal tempat, mecanda gen tuh. paang gawat bedik. 😉
@ imsuryawan: makasih, bli. ga tau neh. ga ada yg mau ngurus kopdar. 🙁
April 23, 2008
Sebuah cerita yang sangat unik. Kopdar kerap membuka ruang “di luar batas dugaan” kita, dan itu sangat memukau.
Pertemuan tiga orang yang lahir dengan tanggal berurutan itu, 19, 20,21 April di sebuah lobi hotel, tanpa rencana, bagi orang lain tentu sesuatu yang biasa. Tapi, bagi kami bertiga, sesuatu yang punya makna. Dan membuat kami terkesima.
Paling tidak, kopdar sekejap itu, bagi saya, sudah menghadirkan “kesan” yang kuat di dalam hati.
Suatu saat saya akan ke Bali, mungkin ke Bandung, ke hotel itu lagi…
Salam Blog