Bebaskan Arsyad. Batalkan Penahanannya!

0 , , Permalink 0

Safenet Banner

Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad Arsyad, telah dijerat pasal pencemaran nama hanya karena status yang terpasang di BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Arsyad telah ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” sejak 13 Agustus 2013.

Ia kemudian dilaporkan oleh Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, yang juga orang dekat Nurdin Halid. Bahkan Arsyad sempat mendekam di penjara selama 7 (tujuh) hari karena proses penangguhan penahanan yang berlarut-larut. Padahal, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil telah menyatakan keberatannya.

Hari ini, 25 Februari 2014, Kejaksaan Negeri Makassar kembali memeriksa Arsyad dan memutuskan akan melakukan penahanan kembali terhadap Arsyad. Tindakan ini kian menguatkan pertanda, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menjadi musuh bagi kebebasan berbicara, berpendapat, dan berekspresi. Pasal ini memberikan diskresi sangat besar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan penahanan sekaligus menjadi instrumen pembalasan dendam yang efektif terhadap pihak-pihak yang ‘suaranya’ dianggap mengganggu atau merugikan pihak lain.

Situasi yang demikian tentunya membahayakan, karena ancaman ketakutan yang terus ditimbulkan, cepat atau lambat dapat membunuh demokrasi itu sendiri, ruang kritik dan kontrol menjadi tidak ada lagi.

Oleh karena itu, kami dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ICT Watch, ELSAM, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ICW, Indonesia Online Advocacy (IDOLA) dan Change.org secara bersama menyatakan sikap:

“Menolak penggunaan UU ITE yang berakibat pada penahanan Muhammad Arsyad, dan sekaligus menuntut pembatalan atas penahanan tersebut atas nama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi”.

Adapun dasar tuntutan kami adalah sebagai berikut:
1. Status pada BlackBerry Messenger bukanlah komunikasi yang ditujukan untuk publik luas, melainkan bersifat pribadi dan terbatas dan karena itu tidak bisa dijadikan bukti materi kasus pencemaran nama,

2. Abdul Wahab sebagai pihak pelapor, bukanlah sebagai “korban” langsung dari pasal pencemaran nama yang dituduhkan, yaitu Nurdin Halid, menandakan proses pemeriksaan dan penahanan atas Muhammad Arsyad tidak berjalan pada aturan hukum yang semestinya,

3. Semakin banyaknya masyarakat umum yang dikriminalisasi dengan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya karena mereka berani dan kritis menyuarakan pendapatnya, menggugat ketidakadilan ataupun melantangkan kebenaran.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada masyarakat, agar mewaspadai ancaman kebebasan berpendapat, sekaligus bersama mengawal demokrasi di Indonesia.

[SAFEnet, ICT WATCH, ELSAM, LBH Pers, ICJR, ICW, IDOLA, & Change.org]

No Comments Yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *